Mataram –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menganggarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB sebesar Rp 200 miliar pada 2026. Anggaran tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB Nursalim mengatakan besaran TPP untuk ribuan ASN Pemprov NTB telah ditetapkan dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
“TPP harus mendapat persetujuan Kemendagri dulu. Sekarang bolanya di Biro Organisasi sudah ndak keluar persetujuan (dari Kemendagri) itu,” ujar Nursalim ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (29/1/2026).
Nursalim menegaskan nilai TPP ASN pada 2026 tidak mengalami perubahan dari tahun 2025. Usulan TPP yang bersumber dari APBD 2026 tersebut tetap di kisaran Rp 200 miliar.
“Nilainya tidak ada kenaikan, sama seperti tahun sebelumnya sekitar 200 miliar untuk keseluruhan pegawai Pemprov,” katanya.
Menurut Nursalim, anggaran TPP Rp 200 miliar itu dialokasikan untuk satu tahun penuh. Proses pembayaran TPP dilakukan melalui Biro Organisasi Setda NTB, sementara BKAD hanya berperan sebagai bendahara atau juru bayar.
“Yang jelas, TPP tidak ada kenaikan. Setelah itu langsung proses. Masalah pencairan? Saya juru bayar, kalau ada masuk datanya, kita bayar,” tandas Nursalim.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi menyebut TPP untuk seluruh ASN Pemprov NTB hingga kini belum cair. Hal tersebut disebabkan proses administrasi dan pemenuhan persyaratan yang masih berjalan.
“TPP sedang proses pengajuan, jadi memang ini semuanya belum keluar, masih dalam proses pengajuan ke Kemendagri untuk persyaratannya,” kata Ahmadi.
Ia menjelaskan pencairan TPP harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP yang saat ini masih dibahas di internal Pemprov NTB.
“Ini sekarang sedang dalam pembahasan di BKD, tim kami sedang melakukan pembahasan itu,” jelasnya.
Selain SK Gubernur, Ahmadi menambahkan pencairan TPP juga bergantung pada laporan keuangan serta pembaruan data kinerja ASN melalui aplikasi Simona Kemendagri. TPP tersebut menjadi instrumen penilaian kinerja pegawai.
“Termasuk laporan keuangan, kemudian kita harus update di aplikasi Simona Kemendagri. Kinerjanya akan dinilai berdasarkan TPP yang diterima,” tandasnya.






