Keluarga dan kuasa hukum AI (35), korban pengeroyokan di sel Polresta Denpasar, mendesak kepolisian menutup kasus pertama yang menjerat AI sebagai tersangka pencabulan. AI sendiri tewas setelah dikeroyok di ruang tahanan.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga AI, Agung Handi, saat ditemui di Polresta Denpasar, Senin (9/5/2025).
“Kami sudah mengirimkan surat ke penyidik untuk kami meminta SP3, surat pemberhentian penyidikan. Itu sebagai pegangan kami bahwa kasus pertama sudah selesai karena tersangka sudah meninggal dunia,” kata Agung.
Menurut Agung, jika tersangka sudah meninggal dunia, maka proses penyidikan seharusnya dihentikan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kepolisian merilis pernyataan resmi bahwa kasus pencabulan terhadap AI telah selesai.
“Intinya Polresta hanya fokus kasus yang pengeroyokan,” sambungnya.
Agung dan keluarga menyayangkan peristiwa pengeroyokan yang menimpa AI. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari Polresta Denpasar agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Dari keluarga tentunya sangat merasa dirugikan kenapa sampai di Polresta yang harusnya menjadi tempat yang aman begitu ternyata terjadi hal yang tidak kami inginkan,” jelasnya.
Agung mengeklaim AI selama ini bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Jadi keluarga menuntut dalam artian kita minta kepada siapapun yang terlibat baik itu dari tahanan ataupun pihak-pihak pengawasan dari Polresta untuk betul-betul diusut tuntas,” tegasnya.
“Jangan sampai ada yang disembunyikan ke keluarga atau pun ke masyarakat,” sambungnya.
Saat ini, jenazah AI berada di RSUP Prof Ngoerah usai menjalani autopsi. Agung menyebut terdapat beberapa luka di tubuh AI.
“Luka-luka ada, cuma kami nggak bisa menyampaikan karena ranah penyidikan,” tandasnya.
Kakak AI Tak Percaya Tuduhan Pencabulan
Kakak AI, Achmad Sodikin, juga angkat bicara. Ia meminta keadilan atas kematian adiknya. Achmad mengaku tidak percaya jika AI melakukan pencabulan seperti yang disangkakan.
“Kalau dari saya pribadi tidak percaya, pasti ada indikasi lain. Tapi tetap menghormati proses hukum,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Diketahui, AI tewas di ruang tahanan Polresta Denpasar, Bali, setelah dikeroyok sejumlah tahanan. Pria 35 tahun itu mengembuskan napas terakhir sehari setelah dijebloskan ke sel, Rabu (4/6/2025) malam.
Awalnya, seorang tahanan melapor bahwa AI terjatuh di kamar mandi sekitar pukul 20.30 Wita. Karena kondisinya lemah, AI dilarikan ke RS Bhayangkara.
“Ketika itu (AI) masih bernapas, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (6/6/2025).
Para tahanan diduga emosi setelah mengetahui bahwa AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak. Mereka kemudian menganiaya AI yang baru masuk ke sel. Penyidik masih mendalami motif pengeroyokan tersebut.
Sebanyak 11 tahanan diperiksa. Dari jumlah itu, tujuh orang diduga terlibat pengeroyokan, dan enam ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ alias B, dan PPM alias TL. Semuanya merupakan tahanan kasus narkotika.
“Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami. Yang pasti, dari hasil penyelidikan, tujuh orang kami indikasikan sebagai pelaku pengeroyokan,” imbuh Ariasandy.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Imbas kasus ini, tiga polisi juga ditempatkan di tempat khusus (patsus). Mereka adalah Bripka AD dari Satuan Tahanan dan Titipan (Tahti) Polresta Denpasar, serta dua anggota Samapta Polresta Denpasar, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS.
“Mereka dipatsus sementara untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ariasandy.
Meski tak merinci pelanggaran, Ariasandy menyebut ketiganya terbukti tak profesional.
“Dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari karena pelanggaran kode etik profesi. Ketidakprofesionalan dalam tugas jaga tahanan,” ungkapnya.