ISR dan SH ditangkap polisi karena mencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Yakin. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
ISR dan SH ditangkap polisi karena mencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Yakin. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.