Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada telah sesuai dengan KUHAP. Sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan putusan selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada telah sesuai dengan KUHAP. Sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan putusan selanjutnya.