Kejari Jembrana mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang harus membayar uang pengganti Rp 301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh.
Kejari Jembrana mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang harus membayar uang pengganti Rp 301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh.