Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual. Agus akan ajukan pleidoi dalam sidang berikutnya.
Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual. Agus akan ajukan pleidoi dalam sidang berikutnya.