Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/perbuatan terlarang

    Tag: perbuatan terlarang

    Ketua Yayasan Pondok Pesantren ‘Walid Lombok’ Cabuli Puluhan Santri, Modus Minum Ludah ‘Penerang’

    By adminPosted on 25/04/2025

    Ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat, Ahmad Faisal, menggunakan berbagai modus untuk mencabuli para santri. Dugaan korban mencapai puluhan orang, dengan modus menyeramkan minum ludah ‘penerang’. Kemenag siapkan sanksi.

    • Peruntungan Zodiak Hari Ini 14 Juni 2025, Gemini Berpikir Sebelum Bertindak
    • Pasar Umum Negara Terendam Banjir Lagi, 100 Kios Terdampak
    • Pemilik Vila Bakar Mobil hingga Duel Maut Berdarah di Arena Tajen Kintamani
    • Ramalan Zodiak 15 Juni 2025, Virgo Hubungan Asmaramu Sedang Kurang Baik
    • 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits dengan View Pantai di Sanur
    • Apakah Bali Hujan Hari Ini? Intip Prakiraan Cuaca BMKG 14 Juni 2025
    • Atasi Pencemaran Air Akibat Sampah, PT AMGM Luncurkan Program Desa Besari
    • Sembunyikan Sabu di Pantat, Nelayan Lombok Ditangkap!
    • Pemuda Larantuka Rintis Usaha Ayam Gocel dari YouTube, Sejam Ludes 50 Porsi
    • Ramai-ramai Kader Gerindra Bali Polisikan Perbekel Baturiti
    • Bali (166)
    • NTT (71)
    • Polisi (47)
    • Kabupaten Badung (41)
    • Kota Denpasar (40)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version