Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/perbuatan terlarang

    Tag: perbuatan terlarang

    Ketua Yayasan Pondok Pesantren ‘Walid Lombok’ Cabuli Puluhan Santri, Modus Minum Ludah ‘Penerang’

    By adminPosted on 25/04/2025

    Ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat, Ahmad Faisal, menggunakan berbagai modus untuk mencabuli para santri. Dugaan korban mencapai puluhan orang, dengan modus menyeramkan minum ludah ‘penerang’. Kemenag siapkan sanksi.

    • Pemprov NTB Gelontorkan Rp 14 Miliar untuk Sewa 72 Mobil Listrik Pejabat
    • Anak Bunuh dan Bakar Ibu di Mataram Positif Narkoba
    • Perumda Pasar Sewakadarma Subsidi Pedagang Lewat 37 Operasi Pasar hingga Maret
    • 38 Terdakwa Scam Telegram Dituntut Penjara di Bali, Dikendalikan dari Kamboja
    • Dramatis! Damkar Badung Evakuasi Anjing Terjepit Pagar Pura di Kerobokan
    • Pencarian 2 Hari, Anak Tenggelam di Sumba Barat Daya Ditemukan Meninggal
    • Iqbal dan Melki Surati Prabowo soal Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON 2028
    • Johnny Jansen Tak Ingin Remehkan Persik Kediri
    • Wanita Ukraina Penyelundup 2 Kg Blue Safir ke Bali Divonis 20 Tahun Penjara
    • Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Perkosa 2 Santriwati, Modus Bersihkan Rahim
    • Bali (192)
    • Kabupaten Badung (104)
    • Kota Denpasar (103)
    • Kabupaten Gianyar (103)
    • Kabupaten Buleleng (102)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version