Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/perbuatan terlarang

    Tag: perbuatan terlarang

    Ketua Yayasan Pondok Pesantren ‘Walid Lombok’ Cabuli Puluhan Santri, Modus Minum Ludah ‘Penerang’

    By adminPosted on 25/04/2025

    Ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat, Ahmad Faisal, menggunakan berbagai modus untuk mencabuli para santri. Dugaan korban mencapai puluhan orang, dengan modus menyeramkan minum ludah ‘penerang’. Kemenag siapkan sanksi.

    • Lurah Klarifikasi Dugaan Pemalakan Wisatawan di Padang Mausui NTT
    • WN Jerman Curi Uang dan ATM Staf Restoran di Sanur, Alasan untuk Berobat
    • TPA Negeri Gianyar Gelar Pentas Ceria & Pelepasan Siswa-Siswi TA 2024/2025
    • Potret Maia Estianty Tersenyum Bahagia Saat Prosesi Siraman Al Ghazali
    • Link Cek Penerima BSU 2025, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Karangasem Catat 1.151 Kasus DBD, Lampaui Total Kasus pada 2024
    • Belanja Pegawai Manggarai Barat Capai Rp 464 M, Masih Tergantung Dana Transfer
    • Sah! Qatar dan Arab Saudi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
    • Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya Sabtu 14 Juni 2025
    • Ala Ayuning Dewasa 14 Juni 2025 Menurut Kalender Bali
    • Bali (166)
    • NTT (71)
    • Polisi (47)
    • Kabupaten Badung (41)
    • Kota Denpasar (40)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version