Kepala DPMPTSP Buleleng mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Bali yang diduga hasil pemerasan terhadap perusahaan pengembang properti.
Kepala DPMPTSP Buleleng mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Bali yang diduga hasil pemerasan terhadap perusahaan pengembang properti.