Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/Pelaku Ditangkap 24 Jam Setelah Penemuan Mayat

    Tag: Pelaku Ditangkap 24 Jam Setelah Penemuan Mayat

    Penemuan Jenazah Perempuan Tanpa Kepala di Desa Gunung Sari, Pelaku Ditangkap

    By adminPosted on 20/04/2025

    Warga Desa Gunung Sari dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan tanpa kepala. Pelaku pembunuhan dan mutilasi berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam. Baca kronologi lengkapnya di sini.

    • Gagal ke Piala Dunia, Palestina Protes Penalti Kontroversial Oman
    • Iran Terus Hujani Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv dan Yerusalem
    • Apakah Bali Hujan Hari Ini? Intip Prakiraan Cuaca BMKG 14 Juni 2025
    • Operasi Rahasia Mossad di Iran Terungkap
    • WN Australia Tewas dengan Tiga Luka Tembak dalam Vila di Badung
    • Sia-siap! Tenganan Pegringsingan Festival Digelar 21-23 Juni 2025
    • Iran Gempur Israel dengan Rudal, 34 Orang Terluka hingga Situasi Masih Tegang
    • Viktor Gyokeres Lebih Tertarik Gabung Arsenal, Manchester United Gigit Jari
    • Pemuda Larantuka Rintis Usaha Ayam Gocel dari YouTube, Sejam Ludes 50 Porsi
    • Jemaah Haji Asal Mataram Meninggal Dunia Saat Tiba di Bandara Lombok
    • Bali (166)
    • NTT (71)
    • Polisi (47)
    • Kabupaten Badung (41)
    • Kota Denpasar (40)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version