Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/Pelaku Ditangkap 24 Jam Setelah Penemuan Mayat

    Tag: Pelaku Ditangkap 24 Jam Setelah Penemuan Mayat

    Penemuan Jenazah Perempuan Tanpa Kepala di Desa Gunung Sari, Pelaku Ditangkap

    By adminPosted on 20/04/2025

    Warga Desa Gunung Sari dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan tanpa kepala. Pelaku pembunuhan dan mutilasi berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam. Baca kronologi lengkapnya di sini.

    • Persik Kediri Vs Bali United: Head to Head, Susunan Pemain, Prediksi Skor
    • Dramatis! Damkar Badung Evakuasi Anjing Terjepit Pagar Pura di Kerobokan
    • Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya
    • Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Puji Aspalnya Mulus
    • Jarum Pentul Tertelan, Remaja Sumedang Dilarikan ke RS
    • Sosok Problematik Anak Durhaka yang Bunuh lalu Bakar Ibunya di Mataram
    • Wanita Ukraina Penyelundup 2 Kg Blue Safir ke Bali Divonis 20 Tahun Penjara
    • Uang Kurang Rp 950 Ribu, WNA Diduga Jadi Korban Penipuan Money Changer di Ubud
    • Tragis, Siswa Kelas 4 SD di Ngada NTT Tewas Gantung Diri
    • Permainan Tradisional Selodor, Warisan Budaya Lombok yang Masih Eksis
    • Bali (192)
    • Kabupaten Badung (104)
    • Kota Denpasar (103)
    • Kabupaten Gianyar (103)
    • Kabupaten Buleleng (102)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version