Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka korupsi karena membuat kredit fiktif dan menipu nasabah BRI Ngurah Rai. Kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka korupsi karena membuat kredit fiktif dan menipu nasabah BRI Ngurah Rai. Kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.