Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/Modus Minum Ludah 'Penerang'

    Tag: Modus Minum Ludah ‘Penerang’

    Ketua Yayasan Pondok Pesantren ‘Walid Lombok’ Cabuli Puluhan Santri, Modus Minum Ludah ‘Penerang’

    By adminPosted on 25/04/2025

    Ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat, Ahmad Faisal, menggunakan berbagai modus untuk mencabuli para santri. Dugaan korban mencapai puluhan orang, dengan modus menyeramkan minum ludah ‘penerang’. Kemenag siapkan sanksi.

    • Eks Kades di Lombok Edarkan Sabu, Ditangkap Saat Duduk di Motor
    • Pemkab Bangli Pastikan APBD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan
    • Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset Kasus Timah, Ini Alasannya
    • Penyidik DLHK NTB Periksa 4 Sopir Truk Pembawa Kayu Ilegal dari Sumbawa
    • Jembatan Kuning Nusa Lembongan-Ceningan Diperbaiki Seusai 2 WN Belanda Jatuh
    • Heboh Lift Rp 200 M Dinilai Ganggu Keindahan Pantai Kelingking Nusa Penida
    • Legenda Bukit Babi Gemuk, Kisah Tiga Anak Yatim dan Keajaiban di Tanah Timor
    • Kecerobohan Lamine Yamal Berujung Kekalahan Barcelona di Laga El Clasico
    • Pemprov NTB Usulkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi Biota ke KKP
    • Pemkab Bangli Siapkan Garda Siber Daerah untuk Perkuat Keamanan Digital
    • Bali (192)
    • Kabupaten Badung (124)
    • Kota Denpasar (123)
    • Kabupaten Gianyar (123)
    • Kabupaten Buleleng (122)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version