Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom dan menemukan koper berisi uang Rp 5,5 miliar. Simak selengkapnya di sini.
Tag: korupsi
Polres Bima Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana KUR BNI Cabang Bima
Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Bima. Mantan pimpinan BNI dan anggota DPRD terlibat dalam kasus ini.
Polres Bima Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana KUR BNI Cabang Bima
Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka korupsi dana KUR BNI Cabang Bima. Mantan pimpinan BNI dan anggota DPRD terlibat dalam kasus ini.
Kejati NTB Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran PON
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan korupsi terkait anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua dan Aceh-Sumatera Utara setelah laporan dari KNPI NTB.
Kepala Kejati Bali Ungkap Calon Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Proyek Rumah Subsidi
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap adanya calon tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek rumah subsidi di Buleleng. Baca selengkapnya di sini.
Mantan Pegawai BRI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Rp 1,7 Miliar
Mantan pegawai BRI di Cabang Negara, Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR. Temuan internal BRI melaporkan ke Kejari Jembrana.
Kejaksaan Negeri Klungkung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung
Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite di SMKN 1 Klungkung. Proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.
Kejaksaan Negeri Jembrana Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Kasus Korupsi
Kejari Jembrana mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang harus membayar uang pengganti Rp 301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh.
Eks Mantri BRI Jembrana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar
Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka korupsi karena membuat kredit fiktif dan menipu nasabah BRI Ngurah Rai. Kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.