Skip to content
    INFO DENPASAR
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Homepage/Kemenag Siapkan Sanksi

    Tag: Kemenag Siapkan Sanksi

    Ketua Yayasan Pondok Pesantren ‘Walid Lombok’ Cabuli Puluhan Santri, Modus Minum Ludah ‘Penerang’

    By adminPosted on 25/04/2025

    Ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat, Ahmad Faisal, menggunakan berbagai modus untuk mencabuli para santri. Dugaan korban mencapai puluhan orang, dengan modus menyeramkan minum ludah ‘penerang’. Kemenag siapkan sanksi.

    • Komisi VII DPR Dorong Perajin Tenun di NTT Dapat KUR
    • Ricuh Acara Adat, Residivis Mabuk Bacok Warga di Sumba Timur
    • Huntara Lewotobi Rusak Diterjang Banjir, Pemda Flores Timur Kebut Perbaikan
    • Dishub NTB Desak KSOP Evaluasi KMP Liberty Usai Mati Mesin Saat Berlayar
    • Subak Spirit Suarakan Keadilan untuk Petani lewat Pertunjukan Seni
    • Waspada Cuaca Ekstrem di Bali 11-18 Desember 2025!
    • Kasus Anggota DPRD Kupang Telantarkan Istri-Anak Tak Kunjung Rampung
    • Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya Hari Ini 13 Desember 2025
    • KSOP Usulkan Pelabuhan Tenau Kupang Jadi Pelabuhan Kelas Satu
    • Waria Pamer Kemaluan di TikTok Tak Ditahan karena Tulang Punggung Keluarga
    • Bali (192)
    • Kabupaten Badung (154)
    • Kota Denpasar (153)
    • Kabupaten Gianyar (153)
    • Kabupaten Buleleng (152)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Denpasar - All Rights Reserved
    Go to mobile version