I Wayan Agus Suartama (IWAS) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU dalam sidang di Mataram. Jaksa menyebut Agus melanggar Undang-Undang TPKS.
I Wayan Agus Suartama (IWAS) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU dalam sidang di Mataram. Jaksa menyebut Agus melanggar Undang-Undang TPKS.