Seorang pria di Desa Sakti, Bali, ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 20 juta di warung. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Seorang pria di Desa Sakti, Bali, ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 20 juta di warung. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP.