Syarat Sah Hewan Kurban: Jenis, Usia, dan Kondisi Fisiknya

Posted on

Hari Raya Idul Adha identik dengan berkurban. Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Sebagaimana hadist berikut ini:

Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum kurban menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu. Sementara menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan.

Meski tidak wajib menurut sebagian besar ulama, berkurban tetap menjadi amalan yang utama saat Idul Adha.

Agar ibadah kurban diterima di sisi Allah SWT, ada beberapa syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi. Berikut syarat sah berkurban yang dirangkum dari berbagai sumber.

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
– Unta
– Sapi
– Kambing
– Domba

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

– Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
– Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
– Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
– Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

– Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
– Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
– Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
– Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

1. Muslim

Perintah berkurban hanya diperuntukan untuk umat muslim, sementara nonmuslim tidak diperintahkan untuk berkurban. Ibadah kurban hanya boleh dipersembahkan untuk Allah SWT semata sesuai dengan firman Allah yang tercantum dalam Qur’an Surat Al An’am : 162

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

2. Mampu

Perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban. Atau, jika belum mampu sendiri dapat melakukan Qurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.

3. Baligh dan berakal

Kewajiban berkurban diperintahkan untuk yang berakal dan baligh, maksudnya seseorang tidak dalam keadaan gila, mabuk, ataupun kehilangan akal sehat. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum aqil baligh tidak dibebankan berqurban.

Syarat Sah Hewan Kurban

1. Jenis Hewan Kurban

2. Usia Hewan

3. Kondisi Fisik Hewan

4. Kepemilikan Hewan

5. Waktu Penyembelihan

Syarat yang Harus Dimiliki Sohibul Kurban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *