Bima –
Bripka Irfan alias Karol, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sebelum Bripka Karol, eks Kasatresnarkoba AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sudah lebih dahulu dipecat akibat terseret kasus peredaran sabu.
“Ya (Bripka IF alias K) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bima Kota, AKP Imam Subandi, saat dikonfirmasi.
Imam mengatakan proses pemecatan Bripka Irfan dilakukan dalam sidang kode etik profesi polisi (KEPP) di Mapolres Bima Kota, Rabu (4/3/2026) sore. Sidang dipimpin Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman (Ketua Komisi), Kabag SDM AKP Husnain (Wakil Ketua Komisi), dan Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi (Anggota Komisi).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Sidang KEPP digelar di Mapolres Bima Kota dengan menghadirkan tujuh dari sembilan saksi yang diajukan penuntut, termasuk yang hadir istrinya bernama Anita,” terang Imam.
Hasil sidang KEPP, Bripka Irfan dinyatakan terbukti bersalah serta melakukan perbuatan tercela. Ia dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu di kediamannya di BTN Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Perbuatan Bripka IF dan K tak mencerminkan sebagai anggota Polri. Selain itu, tindakannya juga menurunkan citra, martabat, dan kehormatan Polri serta melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” terang Imam.
Sidang KEPP juga mengungkap Bripka Irfan memiliki catatan dan riwayat pernah melakukan beberapa pelanggaran selama menjadi anggota Polri, seperti pelanggaran disiplin, etik profesi Polri hingga pelanggaran pidana. “Ada empat pelanggaran berat yang dilakukan Bripka IF alias K ini sehingga diputuskan dilakukan PTDH,” terang Imam.
Imam menambahkan Bripka Irfan mengikuti sidang di ruang Propam Polda NTB via daring karena ia masih menjalani proses hukum dan ditahan di Polda NTB terkait keterlibatannya mengedarkan sabu bersama istrinya Anita.
“Terhadap putusan sidang ini, Bripka IF alias K sendiri mengajukan banding,” ungkap Imam.






