Pengurukan tanpa izin alias ilegal ditemukan di sebelah barat Pura Segara Penimbangan dekat aliran Sungai Batu Palu, Desa Baktiseraga, Buleleng, Bali. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng akhirnya mengecek pengurugan ilegal tersebut.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, menjelaskan mulai menangani kasus ini sejak Februari 2025 berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil patroli lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan, pengurukan dilakukan atas inisiatif Desa Adat Panji untuk melindungi Pura Segara Penimbangan dari ancaman abrasi.
“Tujuannya sangat mulia, yakni menjaga kawasan pura dari abrasi yang terus terjadi tiap tahun. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis dari instansi berwenang, terutama karena lokasinya berada di kawasan sempadan pantai dan dekat aliran sungai,” jelas Arya Suardana, Kamis (15/5/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Buleleng segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida serta mengeluarkan surat penghentian sementara atas kegiatan pengurukan sebelum izin terbit. Hasil pengecekan bersama BWS di awal Mei juga menemukan adanya pelanggaran teknis sehingga diterbitkan surat teguran.
Tidak hanya menghentikan aktivitas, Satpol PP Buleleng juga memfasilitasi mediasi para pihak terkait, yaitu Bendesa Adat Panji. Melalui pertemuan itu, Satpol PP Buleleng menegaskan pengurugan perlu dikawal melalui perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami menghargai semangat masyarakat untuk melindungi kawasan pura, apalagi setiap tahun mereka mengeluarkan dana hingga Rp 50 juta untuk pengamanan pantai. Tetapi, tujuan baik ini harus diiringi dengan prosedur dan kajian teknis yang benar agar tidak menimbulkan dampak buruk, seperti abrasi di wilayah pantai lainnya,” tegas Arya Suardana.
Selain itu, Satpol PP Buleleng juga berencana memfasilitasi audiensi antara para penggagas kegiatan dan BWS guna memastikan upaya pelestarian kawasan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami ingin tujuan baik ini tetap berlanjut, tetapi dengan mekanisme yang benar dan tidak cacat hukum,” jelas Arya Suardana.
Satpol PP Buleleng memastikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini bersifat persuasif dan solutif. Satpol PP Buleleng tidak hanya menghentikan kegiatan yang menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang dialog dan pendampingan agar program pelestarian pantai tetap berjalan secara legal dan bertanggung jawab.
Arya Suardana juga berharap agar semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, dapat hadir dan berperan aktif dalam menjaga kawasan Penimbangan. Terlebih kawasan itu memiliki nilai sejarah tinggi, termasuk sebagai bagian dari peninggalan Panji Sakti, pendiri Kota Singaraja.
“Pantai Penimbangan ini adalah bagian dari sejarah, tempat kapal Cina karam dan cikal bakal berdirinya Pura Segara Penimbangan. Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk menjaga warisan budaya ini,” pinta Arya Suardana.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.