Mataram –
Tunjangan khusus untuk guru di daerah terpencil diduga disunat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima berinisial IR sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes FX Endriadi mengatakan IR diduga melakukan pemerasan terhadap penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” kata Endriadi, Jumat (27/2/2026).
Endriadi menjelaskan praktik pemerasan itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Sebanyak 18 guru SD yang tercatat sebagai penerima tunjangan menjadi korban.
Dalam setiap pencairan, IR diduga meminta uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pemotongan dilakukan saat tunjangan cair, baik per bulan maupun per tiga bulan.
“Hasil pemeriksaan sementara, (pemotongan TKGDT) per bulan dan per tiga bulan,” sebutnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. “Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Menurut Endriadi, para guru menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak cair jika permintaan IR tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” ucap dia.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan temuan lain dalam penyidikan.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami aliran dana yang diterima IR serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya.






