Status Tersangka Korupsi Bank NTT Eks Caleg Gerindra Gugur di Praperadilan

Posted on

Kupang

Status tersangka korupsi Christofel Liyanto gugur dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mantan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 itu sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi kredit bermasalah di Bank NTT pada 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Status tersangka Chris gugur setelah hakim tunggal praperadilan PN Kota Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, menyatakan alat bukti yang diajukan Kejari Kota Kupang untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka tidak sah. Walhasil, Chris menang di praperadilan melawan Kejari Kota Kupang.

“Menetapkan alat bukti yang dipakai oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, sepanjang keterangan saksi dan ahli yang diambil yang diambil dari keterangan saksi dan ahli dalam perkara lain adalah tidak sah tidak dapat dipergunakan lagi,” terang Consilia, dalam pembacaan putusannya, di PN Kupang, Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum Chris, Adhitya Nasution, bersyukur dengan putusan praperadilan kliennya. Baginya, putusan hakim tunggal PN Kota Kupang betul-betul mewakili keadilan sepanjang proses praperadilan ini.

“Apa yang diputus majelis hakim kali ini mengabulkan permohonan praperadilan kami, sudahlah benar. Putusan ini sudah sesuai dengan fakta yang ada dan hakim telah memutus sesuai fakta hukum yang ada,” kata Adhitya.

Menurut Adhitya, penetapan Chris sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang sejak awal telah salah. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka terbit dalam waktu bersamaan.

“Sejak awal saya sudah sampaikan bahwa, ada kekeliruan dari jaksa dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena mulai dari penyidikan yang dikeluarkan di tanggal 26 dan penetapan tersangka yang diikuti di tanggal yang sama. Itu artinya, sudah ada bukti kuat adanya dugaan kecacatan dalam penanganan perkara terhadap klien kami,” jelas Adhitya.

Selain itu, terang Adhitya, alat bukti jaksa tidak memiliki relevansi dan dasar hukum sesuai putusan hakim. Hakim menilai, alat bukti tersebut digunakan terhadap tersangka lain sehingga tidak serta-merta bisa digunakan untuk Chris.

Bakal Laporkan Kejari

Adhitya juga menilai penetapan tersangka terhadap Chris adalah tindakan kesewenang-wenangan dari Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede. Adhitya lantas mempertimbangkan melaporkan Shirley ke Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk kejari, kami sedang mempertimbangan membuat laporan ke Kejagung dan Komisi III DPR RI,” ujar Adhitya.

Adhitya menuturkan penetapan tersangka oleh Kejari Kota Kupang terhadap Chris berdampak besar terhadap usaha kliennya. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya mengalami kerugian karena kepercayaan masyarakat turun. Chris menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu.

“Ada banyak kerugian, berupa penarikan dana milik nasabah dan menurunnya kepercayaan dari masyarakat NTT terhadap (BPR) Christa Jaya. Kami sementara sedang mendalami putusan dan tentu ada langkah hukum yang akan kami ambil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan klien saya dan memulihkan nama baik klien kami,” jelas Adhitya.