Status RSUD Larantuka dan Maumere Turun Jadi Kelas D

Posted on

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan RSUD TC Hillers Maumere turun kelas dari C menjadi D. Keputusan ini tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan RI Nomor YR.02.01/DJ/2470/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Gregorius Bato Koten, mengatakan surat tersebut ditujukan ke BPJS Kesehatan. Surat itu memuat hasil reviu kelas terhadap 545 rumah sakit di Indonesia, di mana 371 rumah sakit dinyatakan sesuai standar dan 174 rumah sakit tidak sesuai.

“Untuk wilayah kerja BPJS Cabang Maumere terdapat enam rumah sakit yang direviu yaitu RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, RSUD dr. TC Hillers Maumere, RS Santa Elisabet Lela, RS St. Gabriel Kewapante, RS St. Damian Lewoleba, dan RS Bukit Lewoleba,” kata Gregorius kepada infoBali, Jumat (4/7/2025).

Gregorius menjelaskan, dari enam rumah sakit yang direviu, hanya satu yang sesuai standar. Berikut rinciannya:

“Dari hasil ini maka kelima rumah sakit yang tidak sesuai akan turun kelas, di mana rumah sakit kelas C turun ke kelas D dan rumah sakit kelas D turun ke kelas D Pratama. Dengan demikian RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan RSUD dr. TC Hillers Maumere terhitung 1 Juli 2025 sudah menjadi rumah sakit kelas D,” paparnya.

Gregorius menjelaskan penurunan kelas ini mengacu pada hasil kredensial BPJS Kesehatan akhir 2024. Berdasarkan standar, RSUD Larantuka seharusnya memiliki minimal 12 tempat tidur di ruang intensive care, yang terdiri dari lima tempat tidur NICU dan tujuh tempat tidur ICU.

“Namun RSUD Larantuka ruangan ICU hanya empat tempat tidur. Atas temuan ini pihak manajemen sudah melakukan perombakan ruangan ICU sehingga dapat menambah tiga tempat tidur lagi, dan hal ini sudah kami lakukan dan sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTT pada saat updating terakhir bulan Juni 2025 kemarin,” katanya.

Gregorius menegaskan penurunan kelas tidak akan memengaruhi layanan rumah sakit.

“Tetap diberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang ada di rumah sakit. Yang berpengaruh terhadap penurunan kelas ini adalah besaran klaim ke BPJS Kesehatan, di mana jika suatu tindakan pelayanan maka klaim dengan kelas C nilainya lebih besar dari klaim kelas D rumah sakit tersebut,” ujarnya.

“Dengan demikian akan mempengaruhi target pendapatan rumah sakit. Untuk itu pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pelayanan di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tidak berubah atau tidak berkurang,” imbuhnya.

Gregorius menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan provinsi, serta membuka opsi konsultasi langsung ke Kemenkes.

Selain itu, izin operasional (SIO) RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka akan berakhir Desember 2025. “Saat ini kami sedang menyiapkan semua dokumen untuk perpanjangan SIO, sehingga akan kami ajukan visitasi ke Dinkes provinsi untuk melakukan penilaian kembali untuk izin operasional dan penetapan kelas rumah sakit berdasarkan hasil visitasi,” pungkasnya.

Lima RS Tak Sesuai Standar