SPMB di Mataram Rawan Titipan-Korupsi, Mohan Siapkan Sanksi Tegas

Posted on

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan semua kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diberikan sanksi tegas. Hal ini berlaku juga untuk penyelenggara SPMB yang kedapatan melakukan korupsi pada kuota siswa di luar aturan rombongan belajar (rombel).

Mohan tidak menampik dalam sistem penerimaan siswa baru kerap kali ada saja oknum yang kedapatan melakukan kecurangan. Namun, dia memastikan tahun ini harus sudah dihilangkan praktik-praktik kecurangan tersebut. Baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

“Kalau ada ditemukan indikasi (kecurangan), tetap ada tindakan (tegas dari kami),” kata Mohan saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Mataram, Senin (30/6/2025).

Menurut Mohan, sistem penerimaan siswa tahun ini lebih terstruktur berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan Kementerian Pendidikan. Salah satunya, soal kuota rombel.

“(Rombel) sudah ditentukan dari Kementerian Pendidikan. Jadi, kalau misalnya berdasarkan kuota, ya harus sesuai (juknis). Ruang-ruang jalur masuknya (kan sudah jelas), ada afirmasi, prestasi dan domisili,” jelas Mohan.

Menurutnya, pada SPMB 2025, pihak sekolah harus menekankan pentingnya menjaga komposisi rombel sesuai juknis yang ditetapkan pemerintah.

“(Misalkan saja) untuk SD harus 28 murid (satu rombel), sedangkan SMP 32 murid. Itu harus sesuai. (Aturan ini) sudah saya sampaikan ke kepala sekolah. Secara terstruktur kebijakannya dari kementerian, kami sebagai kepala daerah, termasuk satuan pendidikan, harus juga melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bebernya.

Di sisi lain, Mohan juga menekankan pemerataan para siswa, baik di tingkat SD maupun SMP. Hal ini agar siswa tidak menumpuk di satu sekolah saja, melainkan harus merata di seluruh sekolah di Kota Mataram.

“Harapannya, siswa-siswa ini bisa merata di semua sekolah, benar dan pasti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram mengingatkan kepada para kepala sekolah (kepsek) di daerah itu untuk mentaati seluruh prosedur dalam SPMB 2025. Kepsek yang melanggar aturan SPMB, misalkan menerima siswa titipan, akan ditindak tegas.

“Jangan ada yang main-main. Kami akan kawal, kalau ada kepala sekolah yang berani bermain, kami akan sikat, kami tindak tegas mereka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf, saat diwawancarai sebelumnya.

Untuk diketahui, Pemkot Mataram menetapkan total daya tampung peserta didik untuk tingkat sekolah menengah pertama sebesar 6.251 siswa pada tahun ajaran 2025/2026. Daya tampung ini tersebar di 24 sekolah dengn jumlah 161 rombel.

Sedangkan untuk total rombel tingkat sekolah dasar sebanyak 228 rombel, dengan total daya tampung 6.919 siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *