Kasus peredaran narkoba di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali beberapa waktu lalu terus diusut. Terbaru, salah satu tersangka yang sempat buron, Tigran Denre Sonda, menyerahkan diri ke polisi.
Tigran diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkoba dari Tigran.
Hingga kini, total 18 tersangka telah diamankan terkait kasus peredaran narkoba di DWP Bali. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, dan 1 kilogram ketamine.
Selain itu, turut diamankan 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five. Seluruh barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 60 miliar.
Berikut 4 fakta sosok Tigran Denre Sonda yang dirangkum infocom, Kamis (25/12/2025):
Polisi mengungkap Tigran Denre Sonda menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba saat Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.
“DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Tigran menyerahkan diri pada Selasa (24/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Setelah menyerahkan diri, Tigran langsung menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya, Tigran dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.
“Dilanjutkan melakukan pemeriksaaan serta penyidikan oleh Penyidik Subdit IV dan tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri berupa tensi darah dengan hasil (normal) dan tes urine dengan hasil negatif yang didampingi Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap Tigran awalnya membeli kokain dari seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Tigran kemudian dikenalkan kepada pria berinisial J untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Semenjak perkenalan tersebut Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli Kokain selama kurang lebih 1 tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024 Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Tigran mengaku mengenal Mujahid sejak 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga dapat menyediakan narkotika jenis lain, mulai dari MDMA hingga ketamine.
Dalam kasus DWP Bali, Tigran dan Mujahid berkomunikasi untuk transaksi kokain yang rencananya diedarkan di lokasi acara. Pembayaran dilakukan secara tunai di Malaysia. Tigran kemudian membawa kokain tersebut dengan menyelipkannya di tumpukan baju dalam koper.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Polisi juga mengungkap siasat Tigran Denre Sonda saat membawa kokain dari Malaysia ke Indonesia. Narkotika tersebut dibungkus dalam paket kecil dan disebar di dalam koper.
“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” kata Brigjen Eko.
Koper berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan. Polisi menyebut Tigran membeli narkotika itu secara tunai dari Mujahid di Malaysia.
1. Menyerahkan Diri ke Polisi
2. Hasil Tes Urine Negatif
3. Beli Kokain dari Malaysia
4. Siasat Kelabui Petugas Bandara
Setelah menyerahkan diri, Tigran langsung menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya, Tigran dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.
“Dilanjutkan melakukan pemeriksaaan serta penyidikan oleh Penyidik Subdit IV dan tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri berupa tensi darah dengan hasil (normal) dan tes urine dengan hasil negatif yang didampingi Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap Tigran awalnya membeli kokain dari seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Tigran kemudian dikenalkan kepada pria berinisial J untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Semenjak perkenalan tersebut Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli Kokain selama kurang lebih 1 tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024 Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Tigran mengaku mengenal Mujahid sejak 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga dapat menyediakan narkotika jenis lain, mulai dari MDMA hingga ketamine.
Dalam kasus DWP Bali, Tigran dan Mujahid berkomunikasi untuk transaksi kokain yang rencananya diedarkan di lokasi acara. Pembayaran dilakukan secara tunai di Malaysia. Tigran kemudian membawa kokain tersebut dengan menyelipkannya di tumpukan baju dalam koper.
Polisi juga mengungkap siasat Tigran Denre Sonda saat membawa kokain dari Malaysia ke Indonesia. Narkotika tersebut dibungkus dalam paket kecil dan disebar di dalam koper.
“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” kata Brigjen Eko.
Koper berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan. Polisi menyebut Tigran membeli narkotika itu secara tunai dari Mujahid di Malaysia.






