Sopir Truk Terjebak 12 Jam hingga BNN Larang Tangkap Artis Narkoba

Posted on

Sederet peristiwa di Bali menarik perhatian pembaca infoBali selama sepekan terakhir. Salah satunya, sopir-sopir truk yang terjebak 12 jam di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka tak bisa menyeberang karena ada aksi demonstrasi sopir truk di Pelabuhan Ketapang.

Masih di Gilimanuk, peristiwa kapal kandas kembali terjadi. Kapal Motor Penumpang (KMP) Agung Samudera XVIII yang sempat kandas di Selat Bali berhasil dievakuasi setelah semalaman kandas.

Seluruh kendaraan yang diangkut kapal tersebut juga telah berhasil dibongkar dengan selamat di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 13.52 Wita.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap.

Dia menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum. Namun, pernyataan Marthinus ini menuai polemik.

Selanjutnya, dua pencuri ban mobil di Bandara Ngurah Rai, Badung, akhirnya ditangkap. Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Akibat pencurian tersebut, pemilik mobil rugi sekitar Rp 3 juta.

Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di infoBali.

Sejumlah sopir truk terjebak hingga 12 jam di Pelabuhan Gilimanuk imbas aksi demo yang dilakukan sopir truk di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Antrean kendaraan masuk ke pelabuhan bahkan semakin parah.

Berdasarkan pantauan infoBali pada Rabu (16/7/2025) siang, kendaraan sudah mengular hingga wilayah hutan Cekik atau berjarak sekitar 5,5 kilometer (km) dari Pelabuhan Gilimanuk. Jalur Gilimanuk-Singaraja juga terpantau macet sekitar 5 km dari pelabuhan yang didominasi oleh truk besar.

“Saya sudah terjebak dari pukul 01.00 Wita dini hari tadi. Sampai pukul 14.00 Wita juga belum naik ke kapal. Tadi padahal sekitar pukul 08.00 Wita sudah masuk wilayah pelabuhan,” ungkap salah seorang sopir truk ekspedisi, Jainul (47), saat ditemui infoBali, Rabu (16/7/2025).

Pria asal Lumajang, Jawa Timur, ini menjelaskan kemacetan diduga terjadi akibat perdebatan di Pelabuhan Ketapang. Menurut informasi yang diterimanya, perdebatan diduga dipicu kebijakan baru setelah insiden KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam.

“Ada kapal yang tidak memenuhi syarat, tidak diberikan berlayar. Katanya ada protes di Ketapang, infonya kurang jelas ribut di sana intinya,” ujar Jainul.

Jainul menambahkan rekannya sesama sopir truk yang sudah naik kapal bahkan belum juga bisa sandar di wilayah Ketapang. “Semoga ada solusi. Penyebabnya karena ada kapal tenggelam mungkin diperketat, ada kapal dilarang beroperasi. Pengen cepat tidak kayak gini,” tandasnya.

Sementara itu, personel Polres Jembrana, Polsek Gilimanuk, dan Dishub Jembrana tampak siaga di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk. Di pertigaan Cekik, petugas terlihat sibuk melakukan buka tutup jalur untuk mencegah saling serobot kendaraan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan antisipasi dilakukan terkait menumpuknya kendaraan di pelabuhan sebagai dampak dari situasi di Ketapang. Ia meminta pengguna jasa untuk bersabar dan mengikuti arahan petugas di lapangan agar pengaturan lalu lintas bisa berjalan lancar.

“Kami mengimbau agar para pengguna jasa untuk membeli tiket dan mengisi identitas lengkap sebelum keberangkatan,” tandasnya.

Sebanyak 15 kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) dilarang beroperasi di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Larangan ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat resmi bertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana. Dalam surat tersebut disebutkan, penghentian operasional dilakukan demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Hasil pemeriksaan tim pejabat pemeriksa keselamatan kapal direktorat Jenderal Perhubungan Laut merekomendasikan 15 kapal yang saat ini beroperasi di Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk untuk ditunda keberangkatannya sampai dengan dilakukan perbaikan serta memenuhi seluruh rekomendasi tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang sampai seluruh temuan dapat dipenuhi dan kapal dalam kondisi laik layar,” tulis Purgana dalam surat resmi.

Kapal Motor Penumpang (KMP) Agung Samudera XVIII yang sempat kandas di Selat Bali akhirnya berhasil dievakuasi. Seluruh kendaraan yang diangkut kapal tersebut juga telah berhasil dibongkar dengan selamat di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 13.52 Wita.

Dari pantauan infoBali, proses penarikan KMP Agung Samudera XVIII berjalan lancar menggunakan kapal tugboat. Penarikan dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan kapal berhasil lepas dari posisi kandas sekitar pukul 13.20 Wita.

“Sudah berhasil lepas dari kandas dan muatan semua sudah bongkar di Dermaga LCM Gilimanuk,” ungkap Komandan Pos AL (Danposal) Gilimanuk, Letda Bayu Pato, saat ditemui infoBali, Rabu.

Pato menambahkan seluruh penumpang kini sudah mengambil kendaraan mereka dan melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, KMP Agung Samudera XVIII dilaporkan kandas di perairan Selat Bali, sekitar 200 meter dari Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Rabu (16/7/2025) dini hari. Sebanyak 41 penumpang kapal berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan dalam kondisi selamat.

Peristiwa ini bermula saat KMP Agung Samudera XVIII berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 23.47 Wita. Sekitar pukul 01.00 Wita, saat mendekati Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, kapal mengalami kesulitan olah gerak. Kuatnya arus dan angin kencang menyebabkan kapal terseret dan akhirnya kandas.

Danposal Gilimanuk, Letda Bayu Pato, membenarkan kejadian tersebut. Tim SAR Gabungan Gilimanuk segera melakukan evakuasi penumpang mulai pukul 02.00 Wita. Tim menggunakan satu unit Ruber Boat milik Basarnas dan satu unit Kapal Patroli (Kp.) Tanjung Rening 2006 milik Polairud.

“Evakuasi pertama berhasil membawa 16 penumpang ke Dermaga Waterbee Gilimanuk pada pukul 02.35 Wita. Pada pukul 02.40 Wita, kembali melakukan evakuasi dan berhasil membawa 25 penumpang lainnya dan tiba di Dermaga Waterbee Gilimanuk pada pukul 03.00 Wita,” jelas Pato.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya. Dia menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.

“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.

Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba. Ia menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.

“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor,” ucapnya.

“Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” sambungnya.

Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. Sebagai korban, mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.

Ia mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba. Marthinus menilai Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara. Seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.

“Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” kata Marthinus.

Meski tidak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan pihaknya menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Menurutnya, harus ada bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu.

Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus diatur ketat dan tidak dibebaskan peredarannya.

“Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya,” pungkasnya.

Pelarian dua pencuri ban mobil di area parkir internasional lantai 3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, berakhir. Pelaku berinisial IGYPAP dan MA dibekuk polisi. IGYPAP dan MA melakukan aksi pencurian ban mobil pada Selasa (15/7/2025).

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan aksi pencurian tersebut. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh I Kadek K (42), yang saat itu tengah menjemput tamu di bandara.

“I Kadek K ke Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.30 Wita mengendarai mobil Innova pelat DK dalam rangka menjemput tamu, kemudian mobil diparkir di lantai 3 parkir international,” jelas Suka Artana dikonfirmasi infoBali, Rabu (16/7/2025).

Saat kembali ke mobil sekitar pukul 17.00 Wita, Kadek K mencoba menyalakan kendaraan tapi mobil tidak bisa bergerak. Setelah dicek, ternyata satu ban belakang sebelah kiri beserta velgnya telah hilang.

Akibat kejadian ini, pemilik mobil Innova hitam bernama Ida Bagus AS (45) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada malam harinya pukul 23.40 Wita.

Pelaku pertama, IGYPAP, berhasil dibekuk aparat pada Rabu (16/7/2025) sore. “Pelaku memang sudah tertangkap. Tetapi, (kasusnya) masih dikembangkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, kepada infoBali, Kamis (17/7/2025).

Kemudian, pelaku kedua berinisial MA ditangkap di Kerobokan, Kuta Utara, Kamis (17/7/2025). “Pelaku kedua tertangkap keesokan harinya,” kata Communication & Legal Division Head, Gede Eka Sandi Asmadi dalam keterangan yang diterima infoBali, Jumat (18/7/2025).

Sandi mengatakan dua pencuri itu ditangkap polisi dari Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ada juga bantuan dari petugas keamanan bandara (Avsec).

Sandi mengatakan ada tindak lanjut lain dari penanganan kasus pencurian itu. Ban mobil milik Ida Bagus AS dikembalikan manajemen pengelola parkir sebagai ganti rugi.

“Tim mitra pengelola parkir sudah menemui pemilik kendaraan dan menyerahkan penggantian ban sebagai bentuk ganti rugi kehilangan pada Rabu (16/7),” katanya.

Sandu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia juga mengimbau pengguna jasa untuk turut membantu pengawasan bersama dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas bandara.

“Bagi siapa saja yang melakukan tindakan melawan hukum, akan kami tidak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

1. Sopir Truk Terjebak 12 Jam di Gilimanuk

2. KMP Agung Samudera XVIII Kandas di Selat Bali

3. BNN Larang Tangkap Artis Narkoba

4. Akhir Pelarian 2 Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *