Karangasem –
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem menangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba. Sembilan di antaranya merupakan pengedar. Sebagian besar tersangka yang diamankan berprofesi sebagai sopir truk galian C.
Saat mengungkap kasus di Kecamatan Selat, salah seorang anggota Satreskoba Polres Karangasem menjadi korban hingga mengalami patah kaki akibat ditabrak oleh salah satu pelaku menggunakan truk.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan para tersangka diciduk di lima tempat berbeda. Dalam penangkapan tersangka, sejumlah barang bukti sabu-sabu turut diamankan.
“Dari sepuluh tersangka, delapan di antaranya merupakan warga asli Karangasem sedangkan dua lainnya berasal dari luar Karangasem,” kata Santika, dalam rilis kasus di Mapolres Karangasem, Jumat (20/2/2026).
Santika membeberkan pengungkapan kasus tersebut berawal laporan dari masyarakat. Tersangka pertama inisial IWS (52) ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Manggis. Dari tangan IWS, petugas menyita sabu seberat 1,15 gram.
Tersangka selanjutnya, PSL (36), diciduk di wilayah Kecamatan Karangasem. Barang bukti sabu seberat 0.19 gram disita dari tangan PSL. Setelah diinterogasi, PSL mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IKAF yang juga berhasil diamankan.
Selanjutnya, jajaran Satreskoba Polres Karangasem membekuk IWYK (28) di lokasi galian C, wilayah Kecamatan Selat. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 3,13 gram.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, berdasarkan ‘nyanyian’ IWYK, sejumlah tersangka lainnya turut dibekuk. Yakni, IKWA (28), IKBS (23), IGDS (23), KWW (23), dan SAM (23). Mereka diamankan dari beberapa tempat berbeda dengan sejumlah barang bukti.
“Dari seluruh tersangka, ada sebanyak 79 paket narkoba jenis sabu yang berhasil kami amankan, dengan berat sekitar 14,67 gram neto,” ujar Santika.
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Karangasem untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak pandang bulu dalam menumpas pelaku penyalahgunaan narkoba, jadi jika ada masyarakat yang dicurigai menggunakan narkoba segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” ucap Santika.






