Sopir Ojol di Mataram Ditangkap Polisi gegara Simpan iPhone Penumpang

Posted on

Seorang sopir ojek online berinisial MS (40), asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Ia diduga menyembunyikan ponsel milik penumpangnya yang tertinggal di dalam mobil.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban berinisial AK memesan jasa ojek online dari Epicentrum Mall menuju kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

“Saat turun dari mobil itu, korban tanpa menyadari HP-nya ketinggalan di dalam mobil. HP korban merek Iphone 14,” kata Regi, Kamis (26/6/2025).

AK baru menyadari ponselnya tertinggal ketika mobil yang dibawa MS sudah pergi. Ia mencoba menghubungi nomor di ponselnya tapi sudah tidak aktif.

“Dugaannya kartunya sudah dilepas atau kondisi dalam keadaan mati,” sebut Regi.
Tak hanya itu, korban juga mencoba menghubungi nomor MS melalui aplikasi ojek online. Namun MS mengaku tidak menemukan ponsel tersebut di dalam mobilnya.
“MS menyatakan tidak menemukan HP di dalam mobilnya,” ucap dia.

Korban yang merasa janggal memilih melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram. Dalam laporannya, AK mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Polisi akhirnya mengamankan MS pada Rabu (25/6/2025).

“Awalnya, MS bersikukuh tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui menyimpan HP korban di rumahnya,” ujarnya.

MS diketahui berniat menguasai ponsel korban untuk dirinya sendiri. Saat ini barang bukti berupa iPhone 14 telah diamankan. Sementara MS kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *