Sopir Komang Deni dan Putu Sumardana Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Posted on

Dua sopir bernama I Komang Deni Maulana (28) dan Putu Sumardana dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/5/2025) sore. Keduanya terlibat dalam kepemilikan sabu seberat 1,49 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Deni Maulana dan Putu Sumardana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ungkap Putu Oka.

Kasus ini bermula pada Senin (6/1/2025), saat Komang Deni memesan sabu seharga Rp 1,25 juta melalui seseorang yang dikenal dengan sebutan Royal King. Setelah mentransfer uang, Deni diarahkan mengambil paket sabu di lokasi yang telah disepakati.

Ia lalu mengajak rekannya, Putu Sumardana, untuk menemaninya mengambil barang haram tersebut di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta. Setelah mengambil paket, keduanya kembali ke tempat tinggal mereka di wilayah Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.

Setibanya di rumah, mereka menimbang ulang sabu tersebut dan mempersiapkannya dalam wadah pipet yang telah dipotong-potong. Sebagian sabu sempat dikonsumsi.

Namun, gerak-gerik mereka rupanya telah diendus aparat kepolisian dari Polresta Denpasar.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,49 gram yang dibawa oleh kedua terdakwa. Mereka lalu ditangkap dan diproses hukum.

Sabu Dipesan via Royal King

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *