Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
S alias Sandi (30), seorang sopir bus travel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan oleh Polsek Ampenan. Pria asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini tidak menyetorkan uang ke tempatnya bekerja, PT Bajang Lombok, sebesar Rp 140 juta. Uang sebesar itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan karena merasa dirugikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, Selasa (3/6/2025).
Tersangka tidak menyetorkan uang setoran dari Januari hingga Mei 2025. Totalnya mencapai Rp 140 juta. Ternyata, Sandi menggunakan uang setorannya untuk membeli kendaraan pribadi.
“Pengakuan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli motor dan membeli kebutuhan pribadinya yang lain,” katanya.
Kini, Sandi hanya menyisakan uang Rp 29 juta dari total Rp 140 juta yang dia tilap. Sisa uang itu telah diamankan sebagai barang bukti dan bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Ampenan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Gede.
Sandi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal tujuh tahun.