Gubernur Bali Wayan Koster merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penggratisan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di seluruh Indonesia. Koster menegaskan kebijakan tersebut menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji guru-guru swasta.
“Nggak (tidak ada anggaran untuk membiayai SD hingga SMP swasta di Bali),” kata Koster singkat seusai membuka Bulan Bung Karno ke-7 2025 di Art Center Denpasar, Minggu (1/6/2025).
Koster mengatakan sejumlah SD hingga SMP swasta di Bali sudah membebaskan biaya SPP bagi siswanya. Hanya ada beberapa iuran, itu pun ditarik secara sukarela melalui komite sekolah.
“Sebenarnya, (SD dan SMP swasta di Bali) sudah gratis,” kata Koster.
Selain itu, Koster menegaskan kewenangan Pemprov Bali hanya berwenang terhadap pendidikan jenjang SMA, bukan SD dan SMP. Karenanya, dirinya menyerahkan semua penggratisan SD dan SMP swasta oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
“Pemprov Bali kan (urusannya) SMA. Undang-Undangnya begitu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali Gede Ngurah Ambara Putra berharap ada bantuan dari pemerintah daerah untuk menggratiskan SD dan SMP swasta. Hal itu terkait gaji guru sekolah SD dan SMP swasta.
Ambara mengaku sudah pernah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar 20 persen dana dari APBD digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik. Ambara menyebut kondisi sekolah swasta di Bali sangat memprihatinkan sejak pandemi COVID-19.
“Sampai tahun 2022, sekitar 29 sekolah tutup. Ini kan sangat ironis sekali. Harusnya pemerintah mengeluarkan dana, mengajak kerja sama sambil meningkatkan kapasitas murninya,” ujar Ambara.
Sementara, Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap mengikuti kebijakan tersebut. Ia masih menunggu teknis pelaksanaan sekolah swasta gratis itu dari pemerintah pusat.
“Kemarin MK putuskan karena itu program wajib belajar, jadi pemerintah harus membiayai,” kata Indra.
“Sehingga dengan demikian masyarakat bisa nikmati pendidikan gratis untuk SD SMP,” sambungnya.