Soal Lift di Pantai Kelingking, DPRD Bali Minta Klarifikasi Bupati Klungkung

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali buka suara terkait polemik pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Dewan pun bakal meminta klarifikasi kepada Bupati Klungkung I Made Satria mengenai proyek lift kaca tersebut.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta menegaskan tidak boleh membangun apapun di tebing, termasuk lift. Pansus TRAP DPRD Bali memberi waktu paling lambat pekan ini bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

“Minggu-minggu ini sudah ada jawaban, minggu depan kami sudah rapat kerja dan kami akan semua evaluasi,” ujar Suparta saat ditemui di kantor DPRD Bali, Kamis (29/10/2025).

Menurut Suparta, kegiatan proyek lift di Pantai Kelingking itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Terlebih, dia berujar, lokasi proyek itu berada di kawasan mitigasi bencana.

“Apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca kan nggak boleh,” kata Suparta.

“Kan itu menyediakan sesuatu yang membahayakan orang, daerah mitigasi namanya,” imbuh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Suparta menuturkan Pansus TRAP DPRD Bali sudah menyurati Bupati Klungkung agar memberikan penjelasan dan informasi terkait proyek tersebut. Ia berjanji bakal melakukan evaluasi meski proyek lift di tebing itu disebut sudah mengantongi izin.

“Kalau pun izin keluar, kami evaluasi dong. Itu di tempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa,” tegas Suparta.

Sebelumnya, pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, viral di media sosial. Warganet menyayangkan keberadaan proyek lift yang bekerja sama dengan investor China itu mengganggu keindahan Pantai Kelingking yang ikonik.

Pemkab Klungkung pun buka suara terkait pembangunan lift di destinasi pariwisata Nusa Penida itu. Pemkab menyebut proyek senilai Rp 200 miliar tersebut sudah mengantongi berbagai perizinan.

“Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Rabu.

Sudiarka menekan proyek tersebut sudah mematuhi perizinan secara keseluruhan. Meski begitu, dia melanjutkan, Pemkab Klungkung melalui Dinas PUPR Klungkung dapat untuk meninjau kembali potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tinggal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh UPT teknis sesuai janji awal dia (investor) dalam dokumen-dokumen itu dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi,” imbuhnya.

Pembangunan lift setinggi 182 meter itu disebut-sebut untuk memudahkan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking. Selama ini, para turis biasanya harus melewati tangga yang curam jika hendak pelesiran ke pantai itu.

Berdasarkan catatan infoBali, lift kaca setinggi 182 meter itu merupakan proyek kerja sama antara investor China, PT BNP (Bina Nusa Properti) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida. Adapun, peletakan batu pertama proyek pembangunan lift itu sudah dimulai pada 7 Juli 2023.

Penjelasan Pemkab Klungkung

Sebelumnya, pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, viral di media sosial. Warganet menyayangkan keberadaan proyek lift yang bekerja sama dengan investor China itu mengganggu keindahan Pantai Kelingking yang ikonik.

Pemkab Klungkung pun buka suara terkait pembangunan lift di destinasi pariwisata Nusa Penida itu. Pemkab menyebut proyek senilai Rp 200 miliar tersebut sudah mengantongi berbagai perizinan.

“Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Rabu.

Sudiarka menekan proyek tersebut sudah mematuhi perizinan secara keseluruhan. Meski begitu, dia melanjutkan, Pemkab Klungkung melalui Dinas PUPR Klungkung dapat untuk meninjau kembali potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tinggal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh UPT teknis sesuai janji awal dia (investor) dalam dokumen-dokumen itu dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi,” imbuhnya.

Pembangunan lift setinggi 182 meter itu disebut-sebut untuk memudahkan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking. Selama ini, para turis biasanya harus melewati tangga yang curam jika hendak pelesiran ke pantai itu.

Berdasarkan catatan infoBali, lift kaca setinggi 182 meter itu merupakan proyek kerja sama antara investor China, PT BNP (Bina Nusa Properti) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida. Adapun, peletakan batu pertama proyek pembangunan lift itu sudah dimulai pada 7 Juli 2023.

Penjelasan Pemkab Klungkung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *