Mataram –
Mahasiswa Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah alias Radit, didakwa membunuh rekannya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di persidangan.
Awal Kejadian
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan bermula ketika Radit dan korban pergi ke Pantai Nipah untuk melihat matahari terbenam. Keduanya berboncengan dari kampus menggunakan sepeda motor milik Radit pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sekitar pukul 16.00 Wita, mereka tiba di Pantai Nipah dan memarkirkan motor di samping Hotel Seven Secret.
“Korban dan terdakwa kemudian melepas celana panjang yang dikenakannya dan menyimpannya di dalam jok motor,” ungkap JPU Agung Kuntowicaksono, Selasa (3/2/2026).
Keduanya lalu berjalan kaki menyusuri pantai ke arah barat sejauh sekitar 800 meter dari lokasi parkir, sebagaimana terekam CCTV Hotel Seven Secret.
“Sekitar pukul 16.28 Wita, terdakwa dan korban duduk mengobrol di pinggir pantai,” katanya.
Dua menit kemudian, keduanya berpindah ke lokasi yang tidak mudah terlihat orang lain. Obrolan berlanjut, terdakwa membelai rambut korban sambil menikmati sunset.
Pelecehan hingga Perkelahian
Setelah beberapa jam mengobrol, saat kondisi pantai mulai sepi dan gelap, Radit didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban menolak dan perlawanan itu memicu emosi terdakwa.
“Korban melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai,” sebutnya.
Perkelahian pun terjadi. Keduanya bergulat di atas pasir dan bebatuan, mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
“Korban mengalami lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala,” katanya.
Korban Dibekap hingga Tewas
Radit kemudian membanting tubuh korban ke pasir dalam posisi tertelungkup. Ia lalu naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakannya.
“Lalu terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan. Sehingga korban tidak bisa bernapas,” ujarnya.
Saat itu korban masih berusaha melawan dengan mencakar tangan kiri Radit. Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap Radit, ditemukan luka lecet akibat cakaran di lengan kirinya.
Meski korban melawan, Radit tetap membenamkan kepala korban ke pasir.
“Mengakibatkan korban mengalami luka lecet tekan dan lecet gerus di wajah, luka memar di bibir,” katanya.
Terdakwa tidak melepaskan tekanannya hingga korban meninggal dunia.
“Terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut meskipun terdakwa mengetahui akibat perbuatannya dapat menyebabkan korban kesulitan bernapas dan membahayakan keselamatan jiwa korban,” ucapnya.
Skenario Begal untuk Menutupi Kejahatan
Usai membunuh korban, Radit didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan merekayasa kejadian seolah-olah mereka menjadi korban begal.
“Setelah korban meninggal dunia, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan cara menyembunyikan tas milik korban, handphone miliknya dan korban, sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” kata Agung.
Rekayasa itu terungkap dari laporan analisa cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2025.
“(Laporan itu) menerangkan handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2025,” ujarnya.
Temuan Luka pada Tubuh Korban
Jaksa juga membeberkan hasil visum terhadap jasad korban. Ditemukan luka akibat kekerasan tumpul yang terjadi menjelang kematian, antara lain lecet tekan di kedua lutut, lecet gerus di paha dan perut, memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dada bagian depan, serta resapan darah di kepala.
“Luka-luka tersebut tidak mematikan,” kata Kuntowicaksono.
Selain itu, ditemukan luka lecet gerus di lutut kanan dan kiri yang terjadi setelah korban meninggal dunia. Jaksa juga menyebut adanya luka yang mengarah pada pembekapan, berupa lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta memar di bibir.
“Pembekapan dilakukan di area berpasir ditandai dengan ditemukannya pasir di dalam saluran nafas,” ujarnya.
Tanda-tanda asfiksia atau kekurangan oksigen juga ditemukan, seperti buih di saluran napas, pelebaran pembuluh darah otak, pembesaran paru, bercak pendarahan di selaput paru, wajah sembab, dan ujung jari membiru.
“Sebab kematian korban adalah pembekapan di kepala di area berpasir, sehingga menimbulkan kekurangan oksigen (asfiksia),” katanya.
Jaksa juga menemukan luka lecet baru di bibir kemaluan bagian dalam serta lecet di kedua puting payudara yang mengindikasikan kekerasan tumpul.
“Untuk memastikan adanya kekerasan seksual, telah diambil sampel swab yang selanjutnya memerlukan pemeriksaan DNA,” ungkapnya.
Pencarian Korban
Hingga malam hari, korban tidak pulang ke rumah. Orang tua korban sempat mengira korban masih berada di kampus, namun upaya menghubungi korban tidak berhasil.
Sekitar pukul 22.00 Wita, keluarga korban mendapat informasi posisi GPS ponsel korban dan Radit berada di Pantai Nipah. Keluarga dan rekan kampus langsung melakukan pencarian.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Radit ditemukan dalam keadaan sadar dengan posisi berbaring. Saat ditanya keberadaan korban, Radit mengaku mereka menjadi korban begal dan korban dibawa pelaku ke arah hutan.
“Padahal terdakwa sudah mengetahui bahwa posisi jasad korban sebenarnya tepat di bibir Pantai Nipah dan tidak jauh dari posisi terdakwa,” katanya.
Pencarian dilanjutkan hingga pagi. Jasad korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.00 Wita oleh seorang saksi yang sedang berolahraga lari di pinggir pantai.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup (kepala terbenam ke pasir) dengan jarak sekitar 3 meter dari bibir pantai atau sekitar 200 meter dari tempat terdakwa ditemukan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Radit sempat mengaku sebagai korban begal. Namun hasil penyidikan polisi menetapkan Radit sebagai tersangka. Jaksa menyebut aksi pembunuhan itu berawal dari niat terdakwa memperkosa korban yang berujung perkelahian hingga korban tewas.






