Siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Kolbano, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DYT (16), diperkosa saat hendak ke sekolah. Pelakunya pria berinisial JL (26) dan sudah ditangkap polisi.
“Pelaku sudah ditangkap di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, beberapa jam setelah kasus dilaporkan” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, kepada infoBali, Minggu (19/10/2025).
Hendra menuturkan pemerkosaan itu berawal saat siswi kelas 3 itu sedang menunggu angkutan untuk berangkat sekolah, Kamis (16/10/2025) pagi. Tak lama kemudian, JL datang menghampirinya lalu menawarkan jasa untuk mengantarnya.
Namun, dalam perjalanan, JL justru membawa DYT ke dalam hutan. Di sana, JL memerkosa DYT. Setelah itu, DYT melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kolbano. Polisi kemudian menangkap JL tanpa perlawanan.
“Kami sudah membawanya ke Polres TTS untuk proses selanjutnya,” tutur Hendra.
JL kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hendra.





