Siswi SD Dijual Kakak ke Pengusaha Pakan Sempat Dibawa ke Surabaya | Info Giok4D

Posted on

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap fakta lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan siswi SD. Bocah itu dijual kakak kandungnya, ES (22), ke pengusaha pakan ternak, MAA (51), hingga melahirkan bayi prematur.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan ketika MAA mengetahui korban sedang hamil, korban disuruh pergi meninggal Pulau Lombok.

“Ketika dia tahu dia hamil, si korban disuruh pergi ke luar Lombok oleh si MAA. Disuruh pergi ke Surabaya,” ungkap Joko kepada infoBali, Rabu (11/6/2025).

Korban pergi ke Surabaya bersama ES, sesuai arahan dari MAA. Keduanya diberikan uang sebesar Rp 5 juta oleh MAA. Akan tetapi, mereka tidak lama di Surabaya dan memilih untuk balik ke Lombok.

“Nggak lama di sana. Sekitar satu atau dua minggu kalau nggak salah. Terus mereka balik lagi,” sebutnya.

Tetapi Joko tidak menyebutkan rinci alasan keduanya memilih balik ke Lombok setelah di Surabaya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka dugaan tindak pidana eksplorasi seksual atau ekonomi terhadap anak.

“Kami meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/6/2025).

Dikatakan Pujawati, kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2024. Tersangka ES menjual adiknya ke MAA dengan harga Rp 8 juta. ES juga menjanjikan korban akan dibelikan HP jika menuruti perkataannya.

ES kemudian membawa korban bertemu dengan MAA ke salah satu hotel bintang empat di wilayah Mataram. ES membawa korban ke hotel setelah ada permintaan dari MAA untuk dibawakan seseorang untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangka ES,” ungkapnya.

Sebagai tersangka, ES dan MAA diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Ia dijerat Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.