Persidangan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Denpasar sekaligus mantan Direktur Utama BPR Bali Arta Anugrah, Ida Bagus Toni Astawa alias Gus Toni, ditunda, Kamis (5/6/2025). Sidang seharusnya sudah memasuki agenda putusan atau vonis. Sebelumnya, Gus Toni dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Sidang ditunda,” ujar Ketua Hakim Sayuti di ruang sidang Candra PN Denpasar, Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Denpasar Gde Putu Astawa mengungkapkan sidang ditunda karena putusan belum siap. “Karena musyawarah belum selesai,” ujar Astawa saat dikonfirmasi infoBali.
Setelah persidangan ditunda, Gus Toni berjalan menggunakan rompi oranye Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan menggunakan borgol keluar ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Kadek Jana Wati menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1994 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gus Toni dinyatakan bersalah membuat 635 fasilitas kredit fiktif (151 debitur) dengan nilai total plafon Rp 325,4 miliar.
Perbuatan terdakwa dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya selaku pejabat bank secara terus-menerus dalam satu rangkaian.
Kasus ini terungkap setelah Gus Toni membuat kredit fiktif untuk menekan nilai non performing loan (NPL) atau rasio keuangan yang menunjukkan jumlah pinjaman bermasalah pada suatu bank. Kredit bermasalah ini telah terjadi sejak akhir 2017 sampai awal 2023.
Kasus itu juga menjerat eks Direktur Operasional BPR Bali Arta Anugrah I Nengah Sujana (63) yang dituntut hukuman delapan tahun penjara. Kemudian, satu terdakwa lagi, I Gede Dodi Artawan selaku Kepala Bagian Kredit dituntut enam tahun penjara.