Mataram –
Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, terkait kasus gratifikasi ‘uang siluman’ lingkup DPRD NTB, Jumat (27/2/2026).
Terdakwa ialah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB; Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar); dan politikus Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan dakwaan milik Hamdan Kasim. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu disebut memberikan uang ke tiga orang anggota DPRD NTB sebesar Rp 450 juta.
“Telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, yaitu memberi uang kepada saksi Lalu Irwansyah sebesar Rp 100 juta, saksi Harwoto Rp 180 juta, dan saksi Nurdin sebesar Rp 180 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, Budi Tridadi Wibawa, membacakan dakwaan, Jumat (27/2/2026).
Uang yang diberikan ke tiga anggota DPRD NTB periode 2024-2029 itu, dengan tujuan agar para anggota DPRD NTB itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
“Yaitu agar si penerima tersebut tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur (terkait) Desa Berdaya yang telah termuat dalam Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2025),” sebutnya.
Hamdan Kasim memberikan uang tersebut pada periode Juni dan Juli 2025. Orang pertama yang diberikan ialah Lalu Irwansyah. Pemberian itu berawal dari terdakwa Hamdan Kasih menghubungi Laku Irwansyah melalui WhatsApp.
“Terdakwa mengundang saksi Lalu Irwansyah untuk datang ke rumah terdakwa yang berada di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan ke saksi ‘ini ada rejeki dan pasti aman’. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 juta melalui sopir saksi Lalu Irwansyah,” ucap dia.
Kemudian yang diberikan kedua ialah Harwoto. Hamdan Kasim saat itu menyampaikan, anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru akan mendapatkan 10 paket proyek program Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal senilai Rp 2 miliar.
“Selanjutnya terdakwa menyampaikan untuk kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga dan saksi Harwoto dan timnya tidak boleh ikut campur dalam kegiatan tersebut,” sebutnya.
Tidak lama, Hamdan Kasim menghubungi Harwoto untuk datang ke rumahnya. Dalam pertemuan itu, Hamdan Kasim menyampaikan ada rejeki sebesar Rp 200 juta.
“Namun, dipotong oleh terdakwa Rp 30 juta dan terdakwa memberikan kepada saksi Harwoto uang sebesar Rp 170 juta. Di mana, terdakwa menyampaikan uang tersebut diperoleh dari 10 paket proyek desa berdaya,” katanya.
Kemudian, lanjut Budi, giliran Nurdin yang diberikan uang oleh Hamdan Kasim. Saat itu, Hamdan Kasim menghubungi Nurdin melalui pesan WhatsApp untuk datang ke rumahnya.
“Setelah bertemu dengan saksi, terdakwa menyampaikan dan menerangkan, bahwasanya ada hadiah dari Gubernur NTB sebagai tanda terima kasih atas kemenangan Pilkada 2024, karena partai Golkar selaku partai pengusung Gubernur NTB,” kata Budi.
Pada waktu itu, menurut Budi, terdakwa menyampaikan ke saksi Nurdin ada uang sebesar Rp 200 juta. Akan tetapi, dipotong oleh terdakwa Rp 20 juta.
“Terdakwa menyampaikan ada uang sebesar Rp 200 juta. Namun, terdakwa memotong untuk operasional sebesar Rp 20 juta dan diberikan kepada saksi Nurdin Rp 180 juta,” imbuhnya.
Dikatakan, perbuatan terdakwa yang memberikan uang Rp 450 juta ke tiga anggota DPRD NTB itu, tanpa sepengetahuan dan izin dari Gubernur NTB, pimpinan DPRD NTB, dan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Pemerintah Provinsi NTB.
“Perbuatan terdakwa dengan cara memberikan sejumlah uang Rp 450 juta kepada saksi itu dengan tujuan agar si penerima tidak melaksanakan program dan mengikuti perintah terdakwa,” katanya.
Tujuan lainnya, agar tiga anggota DPRD NTB itu tidak mempertanyakan atau tidak melaksanakan, atau melaksanakan maka para saksi harus mengikuti arahan terdakwa terkait adanya program direktif gubernur Desa Berdaya, karena telah diganti dengan uang.
“Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 605 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJU Didakwa Suap 6 Anggota DPRD NTB, Masing-masing Terima Rp 200 Juta
Indra Jaya Usman alias IJU memberikan suap terhadap enam anggota DPRD NTB lainnya dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Enam anggota DPRD NTB yang menerima uang dari politisi Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB itu, ialah Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhannan Mu’min Mushonnaf dan Burhanudin. Mereka menerima masing-masing sebesar Rp 200 juta.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“(Terdakwa) Telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, yaitu memberikan kepada saksi Lalu Arif Rahman Hakim sebesar Rp 200 juta, saksi Humaidi Rp 200 juta, saksi Marga Harun Rp 200 juta, saksi Yasin Rp 200 juta, saksi Muhannan Mu’min Mushonnaf Rp 200 juta, dan saksi Burhanudin Rp 200 juta,” kata jaksa penuntut umum, Ema Muliawati saat membacakan dakwaan, Jumat (27/2/2026).
IJU memberikan uang itu sekitar bulan Juni dan Juli 2025. Anggota DPRD NTB yang pertama menerima uang dari IJU ialah Lalu Arif Rahman Hakim. Awalnya, IJU meminta Lalu Arif datang ke rumahnya yang berada di Gunungsari, Lombok Barat, NTB.
“Saksi Lalu Arif sampai di rumah terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp 200 juta. Di mana, uang tersebut terkait dengan program direktif gubernur desa berdaya,” ucap dia.
Selanjutnya uang Rp 200 juta mengalir ke Humaidi. Saat memberikan uang itu, IJU mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan program pokir ataupun program direktif gubernur desa berdaya yang sebelumnya dijanjikan.
“Karena program direktif itu tidak bisa diberikan, maka terdakwa menggantinya dengan memberikan uang sebesar Rp 200 juta,” sebutnya.
Kemudian ke Marga Harun, IJU memberikan uang itu di ruang kerjanya, yang sebelumnya diminta datang. Ke Marga Harun, IJU berasal menyampaikan titipan dari Gubernur Iqbal untuk para anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
“Saat itu juga, terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 200 juta,” katanya.
Yasin, orang keempat yang menerima Rp 200 juta dari IJU. Yasin menerima uang itu di rumahnya sendiri, setelah didatangi IJU. Sedangkan untuk Muhannan Mu’min Mushonnaf dan Burhanudin, menerima secara bersamaan. Keduanya mendatangi rumah IJU yang ada di Gunungsari, Lombok Barat. Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait program direktif gubernur Desa Berdaya untuk anggota DPRD NTB.
“Di mana, pada saat itu terdakwa menyampaikan ke kedua saksi bahwa program direktif gubernur Desa Berdaya itu tidak dapat diterima langsung,” katanya.
Melainkan, IJU mengatakan hanya bisa diberikan dalam bentuk uang saja dan memberikan keduanya masing-masing Rp 200 juta. “Serta (IJU) menyampaikan bahwa uang tersebut untuk anggota DPRD NTB yang baru,” ungkapnya.
Dikatakan, perbuatan terdakwa dalam hal memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu, dilalukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari gubernur, pimpinan DPRD Ntb dan tim TAPD Pemprov NTB.
Perbuatan yang dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang tersebut dengan tujuan, agar si penerima tidak melaksanakan program tersebut, atau jika melaksanakan program tersebut, dengan mengikuti perintah dari terdakwa.
“Bahwa, pemberian uang itu dengan maksud dan tujuan agar tidak mempertanyakan atau tidak melaksanakan, atau jika melaksanakan maka para saksi harus mengikuti arahan dari terdakwa, terkait dengan direktif gubernur desa berdaya, karena telah diganti dengan pemberian sejumlah uang,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 605 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






