Sidang Pledoi Pabrik Narkoba ‘Sunny Village’, Roman Ngaku Hanya Korban | Info Giok4D

Posted on

Warga Negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenko, menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/9/2025). Dalam sidang itu, tim kuasa hukum menegaskan kliennya hanyalah korban dari Oleg Tkachuk.

Tim kuasa hukum terdakwa, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan, menegaskan bahwa Roman bukan bos, bandar, maupun pemilik dari pabrik narkoba yang berada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung atau jaringan Sunny Village.

“Dari keseluruhan fakta persidangan, terbukti terdakwa adalah penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” ujar Aditya Fatra membacakan pledoi, Selasa (9/9/2025).

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan jaksa yang menjerat Roman dengan pasal produksi dan peredaran narkotika tidak didukung alat bukti sah. Keterangan saksi yang dihadirkan pun dinilai bersifat asumtif, bukan fakta. Bahkan alat bukti yang menunjukkan Roman Nazarenko terlibat aktif dalam kegiatan produksi narkotika juga tidak ada, apalagi terlibat dalam jaringan internasional.

“Keterangan saksi, lebih banyak mengarah pada dugaan, bukan fakta yang dapat menjerat klien kami (Roman Nazarenko),” sambung Rico Aditya Panjaitan dihadapan Ketua Hakim Eni Martiningrum.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Dalam agenda pledoi tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan hal yang meringankan seperti tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses hukum, serta mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.

Selain itu, pria berusia 42 tahun itu sebagai tulang punggung keluarga di Ukraina. Tim kuasa hukum juga menyebut peran terdakwa justru dapat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika lintas negara.

Tim kuasa hukum menilai jika kepolisian bisa berhasil mengembangkan penyidikan dan menangkap bandar besar di Thailand berkat peran Roman. Sehingga kuasa hukum meminta peran Roman bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Bahwa kejujuran terdakwa telah memberikan manfaat besar dalam penegakkan hukum,” kata tim kuasa hukum.

Tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup juga dikatakan kuasa hukum tidak menunjukkan rasa keadilan. Asas hukum in dubio pro rep bahwa dalam keadaan ragu, hukum bisa berpihak kepada terdakwa.

Sehingga tim kuasa hukum Roman Nazarenko bisa mengedepankan aspek kemanusiaan dan menjatuhkan vonis rehabilitasi. Mereka berharap majelis hakim melihat perkara dengan kacamata yang lebih jernih.

“Bahwa klien kami bukan pelaku utama dalam jaringan peredaran narkoba, melainkan seorang penyalahguna yang justru bisa diselamatkan melalui rehabilitasi. Tuntutan jaksa jelas tidak proporsional dan tidak berpihak pada prinsip keadilan,” imbuh Rico bersama Aditya Fatra.

Sidang pledoi yang hanya berlangsung sebentar itu juga ditutup dengan pernyataan Roman Nazarenko di luar ruang sidang. Roman menyampaikan permintaan maaf dengan bahasa Ukraina.

“Saya meminta maaf. Saya hanya korban. Saya dijerumuskan oleh Oleg Tkachuk, orang yang melakukan semua ini,” ujar penerjemah Roman.

Ia mengaku tidak tahu awal dari kejadian ini dan hanya dibujuk untuk ikut melakukan atau ikut jaringan Sunny Village. Saat ditanya mengenai keberadaan Oleh Tkachuk, ia sama sekali tidak tahu.

“Saya tidak tahu (keberadaan), tidak tahu dimana sekarang,” sambung penerjemah di samping Roman.

Sebelumnya, Roman Nazarenko dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kasus pabrik narkotika ‘Sunny Village’ di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Roman sendiri membantah berperan sebagai bos. Dia mengaku sebagai anak buah Oleg Tkachuk. Dia disebut-sebut sebagai pemilik pabrik narkoba yang belum tertangkap.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika tetap menyatakan Roman terbukti bersalah terlibat permufakatan jahat memproduksi hingga menyalurkan narkotika. Di vila mewah Sunny Village, diproduksi mefedron dan budidaya ganja hidroponik.

Menurut Ryan, perbuatan Roman memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim pimpinan Eni Martiningrum, Kamis (28/8/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *