Sidang Penembakan WN Australia Hadirkan Kriminolog Unud | Info Giok4D

Posted on

Sidang terdakwa kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, yakni Darcy Francesco Jenson (27) kembali dilanjutkan, Senin (12/1/2026). Adapun agendanya, yakni menghadirkan saksi ahli dari pihak Darcy.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Prof Gede Made Suardana yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), sekaligus ahli hukum pidana dan kriminologi. Dalam sidang ini, pihak kuasa hukum Darcy menyinggung soal pengakuan Darcy yang tidak mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26).

Terkait hal ini, Suardana kemudian menjelaskan sesuai dengan Pasal 56 KUHP lama mengatur soal pembantuan pada waktu kejahatan terjadi. Yakni, sebagai pembantuan turut memperhatikan rumusan unsur subjektif dan objektif.

“Di sini adalah unsur sikap batin dari seseorang ketika dia disuruh membeli sesuatu. Misalnya pisau, untuk apa pisau ini, ya saya untuk bekerja di dapur tapi, digunakan untuk hal lain yang sama sekali mereka tidak tahu hal itu. Oleh karenanya sikap batin itu harus dibuktikan kebenarannya,” ujarnya hadapan majelis hakim.

Menurut Suardana, apabila sikap batin seseorang tersebut telah mengetahui kegunaan pisau tersebut untuk digunakan membunuh, maka ada ikatan di antara mereka. Namun, jika sikap batinnya tidak mengetahui maka, tak bisa dikatakan sebagai pembantuan.

Hal ini juga berkaca pada syarat-syarat pembantuan, yakni pembantu harus mengetahui jenis kejahatan yang dikehendaki oleh pembuat pelaksana dan untuk kejahatan itu, dia memberikan bantuan bukan untuk kejahatan yang lain. Selain itu, adanya kesengajaan pembantuan untuk memudahkan atau memperlancar pembuat pelaksana melakukan kejahatan.

“Artinya, kesengajaan pembantu bukan merupakan unsur delik dan pembantu tidak melaksanakan delik itu sendiri,” sebut Suardana.

Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti soal tidak dibongkarnya identitas sosok Mr. X yang memerintahkan Darcy. Terkait hal ini, Suardana kemudian turut menyarankan agar Darcy bisa berani untuk mengungkapkan sosok tersebut.

“Sampaikan bahwa ada yang memerintahkan, misalnya si A. Saya nggak tahu jika di negara lain seperti apa, tapi kalau di Indonesia kan sering kali jika terjadi (tindakan kejahatan) itu mudah sekali untuk ditangkap. Seharusnya dibuka saja siapa pelakunya,” tutur dia.

Menyikapi hal ini, Darcy pun buka suara. Dia menuturkan selama ditahan di kantor polisi dan lapas, dia menyadari adanya perbedaan kultur antara Indonesia dan Australia.

Menurutnya, kondisi di Indonesia sudah menjadi hal yang cukup wajar atau biasa bagi pihak yang terlibat dalam kasus untuk memberikan keterangan informasi soal pihak-pihak yang terlibat. Serta tidak ada timbal balik atau tidak ada pembalasan atas perbuatan atau informasi tersebut.

“Bedanya di Australia selama bertahun-tahun itu ada banyak sekali kejadian, ketika seseorang memberikan informasi kepada pihak berwenang contohnya kepolisian, itu ada timbal balik, ada balasan yang terjadi kepada dirinya sendiri, kepada keluarganya,” bebernya.

Menurutnya, ada banyak orang yang diancam kemudian dibunuh atau anggota keluarganya disakiti atau dalam bahaya. Hal ini dikarenakan mereka yang memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Sementara itu, pengacara Darcy, Jupiter pun menyebut alasan tersebut sudah sangat jelas yang membuat Darcy masih belum bisa mengungkap identitas Mr. X tersebut.

“Alasannya adalah pertimbangan keamanan. Sehingga hal tersebut juga harus kita hormati,” ungkap dia.

Jupiter kemudian menilai apa yang disampaikan oleh Suardana sudah sangat jelas. Yakni, suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, apabila seseorang tidak mengetahui apa yang sedang dia lakukan dalam konteks perbuatan pidana tersebut.

“Dia (Darcy) tidak mengetahui bahwa dirinya akan melakukan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu tindak pidana. Ketentuannya sangat ketat,” ujarnya.

Di sisi lain, sidang Darcy yang selanjutnya akan digelar pada Senin (26/1/2026) mendatang. Adapun agendanya, yaitu penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).