Misri Puspita Sari dan Meylani Putri dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam perkara ini, terdakwa adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Pemeriksaan terhadap kedua perempuan yang disebut sebagai teman kencan para terdakwa tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena dinilai mengandung muatan asusila.
“Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila,” ungkap Sandi di ruang sidang, Senin (12/1/2026).
Sidang tertutup itu hanya dihadiri jaksa penuntut umum, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing, serta kedua saksi dengan pendampingnya.
“Untuk media dan peserta sidang yang tidak berkepentingan silahkan bisa di lua,” katanya.
Jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan tersebut tidak hanya menghadirkan Misri Puspita Sari dan Meylani Putri. Sejumlah saksi lain juga dihadirkan, yakni mantan Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, kapten kapal bernama Gilang Arif Agusfian, serta seorang anggota Bidpropam Polda NTB, Surya Irawan.
Untuk diketahui, Misri Puspita Sari juga terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Misri belum menjalani persidangan karena berkas perkaranya dipisahkan dengan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra.
Brigadir Nurhadi diketahui meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, pada Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan tersebut disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses persidangannya belum dimulai dan berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap.






