Sebanyak 33 saksi telah diperiksa dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Terkini, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Lettu Inf Rahmat, baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Ada 31 saksi yang sudah diperiksa, ditambah dua saksi tambahan. Jadi, dengan demikian, sudah 33 saksi yang diperiksa sampai dengan saat ini,” ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Lettu CKM Damai Chrisdianto, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Damai menjelaskan sidang puluhan saksi itu terdiri dari orang tua Prada Lucky beserta ibu angkatnya. Kemudian, ada prajurit TNI AD dan dua orang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo.
Menurut Damai, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Menurut Damai, majelis hakim telah menyampaikan kepada para penasihat hukum agar mengajukan saksi tambahan.
“Mungkin jumlah saksi tambahan atau saksi ahli yang akan diajukan kami belum bisa sampaikan,” jelas Damai.
Damai menegaskan sidang kasus kematian Prada Lucky digelar terbuka untuk umum dari awal hingga putusan majelis hakim. Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap melaksanakan sidang secara umum dan transparan, kecuali perkara kesusilaan.
“Jika ada statement atau pendapat yang mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup adalah tidak benar karena sejak awal itu kami laksanakan secara terbuka untuk umum. Jadi silakan masyarakat umum datang dan saksikan,” tegas Damai.
