Tabanan –
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) tata ruang di Kecamatan Kediri dan Kerambitan. Anggota dewan menyoroti sejumlah bangunan di dua kecamatan tersebut melanggar aturan tata ruang hingga belum melengkapi izin.
Salah satu lokasi yang didatangi adalah kawasan vila, tanah kaveling, hingga jembatan di perbatasan Desa Belalang dengan Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Bangunan milik investor yang disebut asal Jakarta tersebut diketahui belum mengantongi izin dan melanggar ketentuan sempadan sungai.
Selain vila, investor juga membangun akses jembatan menuju area kavelingan di sisi timur bangunan. Padahal, tanah kaveling dengan luas sekitar 88 are tersebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Kami rekomendasikan aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil mengurus perizinan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Jumat (30/1/2026).
Omardani menegaskan pelanggaran tata ruang harus ditindak karena berpotensi mengganggu kawasan sekitar dan memicu banjir. Terlebih, dengan adanya pembangunan jembatan.
“Jika dari hasil kajian terbukti melanggar sempadan sungai, bangunan harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan I Made Suda mengeklaim proses perizinan masih berjalan. Suda menyatakan siap mengikuti arahan dan instruksi dewan dan tim yang turun ke lapangan hari ini.
“Lahan kavelingan ini sudah sekitar 30 tahun tidak produktif. Karena ada investor, pemilik lahan mengizinkan dimanfaatkan,” kata Suda.
Setelah dari Kediri, Komisi I DPRD Tabanan kemudian bergerak ke Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Dewan menemukan pelanggaran pada perluasan area Vila Amarta yang diperuntukkan sebagai fasilitas spa dan gym.
Dalam sidak tersebut, dewan menemukan bangunan melanggar sempadan Sungai Yeh Ho. Selain itu, bangunan belum mengantongi sejumlah perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin sumur bor.
Atas temuan itu, Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan pembangunan dihentikan sementara. “Di kawasan pedesaan, jarak minimal bangunan dari tanggul sungai adalah lima meter. Namun di lapangan kami temukan hanya sekitar 130 sentimeter,” imbuh Omardani.
Selain pelanggaran sempadan sungai, Omardani menyebut bangunan tersebut baru mengantongi izin ITR. Sementara izin PBG, SLF, dan izin sumur bor belum dimiliki. Dewan kemudian merekomendasikan pembangunan dihentikan sementara lantaran perizinan belum lengkap.
“Jika tidak diindahkan, akan kami minta Satpol PP Tabanan melakukan penyegelan,” pungkasnya.






