Denpasar –
Warga Australia, Darcy Francesco Jenson (27), dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara. Dia terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic. Selain itu, korban penembakan lainnya, Sanar Ghanim, terluka parah. Kedua korban juga merupakan warga Australia.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terhadap Darcy lebih ringan dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26). Dua warga Australia yang menjadi eksekutor itu dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Diketahui, Darcy diadili secara terpisah karena berkas perkaranya berbeda dengan dua terdakwa lain.
“Menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson dengan pidana selama 17 tahun penjara,” ujar jaksa.
Darcy dituntut dengan hukuman lebih ringan lantaran tidak ikut menjadi eksekutor. Perannya adalah menyusun rencana aksi pembunuhan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Darcy terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
Darcy memasok senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan yang berbahaya, gas air mata, hingga peluru karet kepada Coskun dan Tuplou.
Atas tuntutan tersebut, Darcy melalui pengacaranya, Jupiter G Lalwani, akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya, Senin pekan depan.
“Kami akan sampaikan tanggapan tertulis, Yang Mulia, sekalian tanggapan terdakwa di sidang berikutnya,” ujar Jupiter.
Seusai persidangan, Jupiter mengatakan seharusnya tuntutan hukuman yang diterima Darcy hanya dua per tiga tuntutan terhadap dua terdakwa lain. Dia berdalih, Darcy tidak terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.
“Terdakwa Darcy tidak terbukti bahwa dia mengetahui,” ujarnya.
Sementara itu, Sary Latief selaku kuasa hukum korban mempertanyakan tuntutan jaksa yang yang dianggap terlalu ringan. Keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman seumur hidup atau mati.
“Tapi bisa kita lihat, teman-teman media juga sudah lihat. Pada saat mungkin gelar perkara, foto-foto yang beredar di TKP, apakah itu pekerjaan orang yang amatir?” sodok Sary.
“Yang tidak tahu, tidak tahu pakai pistol seperti apa? Dan bahkan hasil forensik pun sudah mengatakan, itu bagian-bagian vital. Kalau mereka tidak mengerti, itu tidak mungkin,” sambungnya.
Terungkap di persidangan, aksi penembakan itu telah direncanakan oleh tiga pelaku, yakni Darcy Francesco Jenson (27) (terdakwa dalam berkas terpisah), Mevlut Coskun, dan Paea-i-Middlemore Tupou, sejak 9 Juni 2025. Darcy disebut sebagai otak dari pembunuhan terhadap dua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk eksekusi, termasuk senjata api yang digunakan.
Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), ketiganya mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang disiapkan Darcy. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.
“Terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak ke korban Zivan,” lanjut JPU.
Seusai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri ke Jakarta dengan bantuan Darcy. Mereka sempat menginap di Hotel Pan Pacific Jakarta sebelum keesokan harinya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan rencana terbang ke Kamboja melalui Singapura.
“Keesokan harinya terdakwa berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng dengan tujuan ke Kamboja melalui Singapura,” imbuhnya.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, tapi motif di balik aksi itu belum diungkapkan. Para terdakwa juga menyebut sosok Mr. X sebagai otak pembunuhan. Namun, mereka enggan menyebut identitas Mr. X.






