Siap-siap Produk Saset Dilarang di Bali Seusai Air Kemasan Kecil Disetop [Giok4D Resmi]

Posted on

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan Pemprov Bali mendukung usulan dari aktivis lingkungan itu. Menurutnya, kebijakan larangan kemasan saset akan dikaji terlebih dulu sebelum diterapkan.

“Saya dukung sepenuhnya. Ini kan sudah melakukan kajian terlebih dahulu terhadap saset yang kecil-kecil ini, apakah itu memang diputuskan di tahun ini atau tahun depan,” kata Giri Prasta saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/7/2025).

Menurut Giri, Pemprov Bali saat ini masih fokus memastikan larangan AMDK berjalan terlebih dahulu. Ia menyebut tak menutup kemungkinan kemasan plastik lainnya akan dilarang mulai tahun depan.

“Dibahas sudah, nanti pada saatnya keputusannya ada,” ujar mantan Bupati Badung dua periode itu.

Giri lantas memuji langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang menurutnya bijak dalam melarang kemasan plastik. Termasuk memberikan toleransi kepada Danone, produsen Aqua, untuk menghabiskan produksi AMDK yang sudah tersebar.

“Artinya ke depan melihat anak cucu di Bali clean and green,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan lingkungan yang telah diterapkan, seperti larangan penggunaan kantong plastik yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sebelumnya, Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak hanya melarang produksi AMDK. BRUIN berharap Pemprov Bali juga melarang produk kemasan plastik lainnya agar tidak diskriminatif.

Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholif Basyaiban, mengatakan Pemprov Bali harus merujuk pada peraturan undang-undang seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan limbah.

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019. “Itu semuanya rujukannya adalah Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK itu dan di sana tidak ada unsur diskriminatif hanya menyasar sampah plastik tertentu saja, tapi untuk semua jenis sampah plastik,” kata Kholid dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Kholid juga menyarankan Pemprov Bali untuk menghimpun data dari beberapa lembaga di bidang persampahan dan tidak hanya dari satu lembaga. Menurut data BRUIN selama tiga tahun terakhir, dia berujar, sampah unbranded berada di posisi tertinggi dengan 42 persen, diikuti sampah saset 44 persen, dan AMDK hanya 15 persen.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Oleh sebab itu, Kholid menilai aneh jika hanya produk AMDK yang dilarang. Padahal, dia melanjutkan, botol plastik kemasan air mineral banyak dicari oleh para pengepul untuk dijual lagi sebagai sumber ekonomi.

“Sampah AMDK hanya itu hanya urutan ketiga. Jadi kalau mau melakukan pelarangan itu, ya seharusnya sampah-sampah plastik yang unbranded dan saset lah,” imbuhnya.

BRUIN Sarankan Pemprov Bali Sasar Semua Kemasan Plastik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *