Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer bakal dikucurkan oleh pemerintah. Program BSU dikucurkan sebesar Rp 150 ribu per bulan selama Juni dan Juli 2025. Bantuan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bantuan akan diberikan untuk sekitar 17 juta pekerja. Syaratnya, mereka yang menerima memiliki gaji sampai Rp 3,5 juta/bulan.
“Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025) dilansir dari infoFinance.
Penerapan bantuan untuk pekerja ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain pekerja, BSU juga akan diberikan kepada guru honorer dengan jumlah 3,4 juta orang. Penerapan BSU untuk pekerja ditetapkan Kemenkeu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag).
“3,4 juta guru honorer selama dua bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” jelas Susiwijono.
Rencana pemberian stimulus ini telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025) yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan kementerian dan lembaga.
“Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya