Sewa Lahan Rp 5,6 M untuk Bikin Vila di Badung, Ternyata Zona Hijau

Posted on

PT Tutum Terra Group, investor pembangunan vila Lima Residence di Mengwi, Badung, merasa tertipu. Mereka sudah membayar Rp 5,6 miliar untuk menyewa lahan tersebut. Namun, belakangan baru diketahui jika lahan tersebut masuk dalam kategori zona hijau yang hanya boleh digunakan untuk pertanian.

Anton Hutomo Sugiarto, kuasa hukum investor vila Lima Residence, membebrkan awalnya mereka bekerja sama dengan pihak notaris dalam proses pembangunan vila, termasuk dalam pencarian dan perizinan lahan. Ditemukanlah lahan seluas 26 are lebih di Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung, milik I Putu Rika. Penyewa lantas membayar sewa lahan melalui notaris I Ketut Sugiartha.

“Setelah proses pembayaran ini progresnya sangat tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan. Dari sewa lahan juga ternyata dari uang yang sudah dibayarkan tidak sampai ke pemilik lahan. Karena dalam proses sewa-menyewa ini proses pembayarannya harus melalui notaris tersebut,” ujar Anton saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Menurut Anton, tugas notaris seharusnya bertindak sebagai pihak netral yang memberikan penjelasan, bukan mengatur aliran dana pembayaran.

“Secara aturan, notaris itu menjadi orang tengah yang memberikan penjelasan, tapi justru fungsi itu tidak dilaksanakan. Karena ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Situasi semakin rumit ketika terungkap fakta bahwa tanah tersebut masuk dalam zona hijau, yang berarti hanya boleh dipergunakan untuk pertanian. Pihak pengurus izin yang merupakan kerabat dari notaris, kemudian menjanjikan bisa mengubah status tanah tersebut untuk pembangunan vila.

“Dari PT. TTG melakukan klarifikasi ke instansi dinas perizinan, dan ternyata tidak pernah ada proses pengurusan itu. Dari pihak dinas menyampaikan bahwa tanah di kawasan tersebut merupakan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), tidak bisa dibangun,” beber Anton.

Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui perihal status zona hijau ini, ditambah area di sekitar lokasi tersebut juga banyak berdiri vila-vila lainnya.

“Sebetulnya secara fakta yang sekarang di kanan kirinya sudah dibangun banyak vila. Itu mengapa klien kami juga tertarik untuk mendirikan di sana. Juga karena ada yang menjanjikan semua bisa, dan praktik di lapangan sudah banyak didirikan vila,” ungkap Anton.

Setelah dua kali pelayangan somasi tidak digubris, perusahaan akhirnya melaporkan pihak notaris pada 20 Juni 2025. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penipuan atas uang pembayaran sewa lahan dan pengurusan izin perubahan zona serta perizinan lainnya dalam pembangunan Vila Lima Residence.

Saat dikonfirmasi, notaris I Ketut Sugiartha mengakui adanya kontrak sewa-menyewa lahan antara pihak perusahaan dan pemilik. Namun, dia menegaskan pembayaran telah dilakukan sesuai kontrak.

“Setiap menerima titipan bayar uang sewa tanah kami bayarkan ke pemilik tanah sesuai termin pembayarannya yang disepakati kedua pihak,” ujar Sugiartha saat dikonfirmasi.