Seorang buruh harian lepas, Rubi Wicaksono (22), divonis lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti menyetubuhi seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial MKK alias R (13). Peristiwa itu terjadi di sebuah kos di wilayah Denpasar, Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/8/2025), hakim I Putu Agus Adi Antara menyatakan Rubi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal itu diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rubi Wicaksono selama lima tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan,” ujar Agus.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani. Sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan tambahan kurungan selama enam bulan jika tidak membayar denda.
Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, Rubi membuat keresahan di masyarakat, membuat efek negatif secara sosial dan terhadap korban. Sedangkan yang meringankan, Rubi belum pernah dihukum, masih muda, dan bersikap kooperatif saat persidangan.
Tindak pidana yang dilakukan Rubi berawal ketika dia dihubungi oleh korban terlebih dahulu untuk membahas kisah asmara korban dengan teman terdakwa, DS (17) yang sudah putus. Mendengar curhatan korban, Rubi lantas mengajak korban untuk datang ke kosnya pada Minggu (23/2/2025) pukul 01.00 Wita.
Rubi mengajak korban untuk minum sembari menceritakan terkait masalahnya dengan DS. Namun sebelum menjemput korban, terdakwa terlebih dahulu membeli sebotol minuman anggur merah dan bir untuk diminum bersama-sama di kos terdakwa.
“Terdakwa mengajak gadis yang masih SMP itu minum alkohol. Korban sempat menolak saat diberi gelas kedua. Namun terdakwa terus membujuk dan berlanjut,” kata JPU dalam dakwaan.
Sejam kemudian, terdakwa merayu korban agar mau berhubungan intim, tetapi korban menolak karena takut. Meskipun ditolak, Rubi tetap nekat melakukan aksinya untuk menggagahi perempuan berusia 13 tahun tersebut.