Setubuhi ABG 13 Tahun, Buruh Harian di Denpasar Dituntut 7 Tahun Bui

Posted on

Buruh harian, Rubi Wicaksono (22), dituntut tujuh tahun penjara dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Rubi disidang dalam kasus persetubuhan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial MKK alias R (13).

“(Meminta majelis hakim untuk) menjatuhkan terdakwa Rubi Wicaksono pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda Rp 100 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Ketut Muliani, dalam persidangan, Kamis (7/8/2025). JPU juga menuntut agar Rubi mendapatkan tambahan kurungan selama enam bulan jika tak membayar denda.

Muliani menilai Rubi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya’. Kejahatan yang dilakukan Rubi dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU menegaskan tindakan Rubi bertentangan dengan norma kesusilaan dan menimbulkan trauma terhadap korban dan meresahkan masyarakat. Walhasil, JPU menilai hal ini menjadi pemberat hukuman bagi Rubi.

Meski demikian, Muliani menilai masih ada tindakan Rubi yang dinilai bisa meringankan hukumannya, yakni belum pernah dihukum. Rubi juga sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Muliani juga memaparkan kronologi kasus persetubuhan yang mengantarkan Rubi ke meja persidangan. Menurut jaksa, R terlebih dahulu menghubungi Rubi dan menyampaikan baru saja putus dari pacarnya, DS (17). DS merupakan teman terdakwa.

Mendengar curhatan korban, Rubi lantas mengajak R untuk ke kamar kosnya sembari minum. Rubi menjemput R di rumahnya di Denpasar Barat, Minggu (23/2/2025) dini hari pukul 01.00 Wita. Namun sebelumnya, ia sudah membeli masing-masing sebotol minuman anggur merah dan bir.

“Terdakwa mengajak gadis yang masih SMP itu minum alkohol. Korban sempat menolak saat diberi gelas kedua. Namun terdakwa terus membujuk dan berlanjut,” jelas Muliani.

Setelah sejam, terdakwa merayu korban agar mau berhubungan intim, tetapi ditolak. Korban menolak karena takut. Meskipun ditolak, Rubi tetap nekat melakukan aksi menggagahi anak perempuan berusia 13 tahun tersebut.

Kronologi Kasus