Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyedot perhatian. Kali ini, muncul nama baru yang diklaim sebagai ayah biologis dari anak Lisa berinisial CA.
Dilansir dari infoJabar, Rabu (20/8/2025), sejak awal, gugatan Lisa Mariana memunculkan sejumlah klaim terkait siapa ayah biologis CA. Awalnya, muncul klaim bahwa anak itu merupakan buah hati Ridwan Kamil. Belakangan, nama pria bernama Revelino Tuwasey juga ikut disebut.
Kini, dalam sidang dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menemukan nama lain, yakni Doris Setiawan, yang diduga sebagai ayah biologis CA.
Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menjelaskan pihak Lisa Mariana mengajukan empat bukti dalam persidangan. Bukti itu antara lain KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait alamat, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 tentang hak identitas anak.
“Kalau melihat 4 buki surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami 4 bukti surat itu harus dikesampingkan,” kata Wati di PN Bandung, Rabu (20/8/2025).
Ia kemudian mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti surat yang diajukan pihak Lisa. Menurut Wati, dalam keterangan yang diajukan, ayah CA tertulis atas nama Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil.
“Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” tegasnya.
Dengan adanya temuan itu, Wati yakin gugatan Lisa Mariana bakal digugurkan. Ia menegaskan sejak awal gugatan ini salah alamat karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.
“Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak banyak menanggapi soal bukti yang menyebut nama Doris Setiawan sebagai ayah CA. Ia menegaskan bukti yang diajukan tetap kuat untuk menuntut tanggung jawab Ridwan Kamil.
“Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoJabar. Baca selengkapnya
Ia kemudian mengungkap adanya kejanggalan dalam bukti surat yang diajukan pihak Lisa. Menurut Wati, dalam keterangan yang diajukan, ayah CA tertulis atas nama Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil.
“Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” tegasnya.
Dengan adanya temuan itu, Wati yakin gugatan Lisa Mariana bakal digugurkan. Ia menegaskan sejak awal gugatan ini salah alamat karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.
“Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak banyak menanggapi soal bukti yang menyebut nama Doris Setiawan sebagai ayah CA. Ia menegaskan bukti yang diajukan tetap kuat untuk menuntut tanggung jawab Ridwan Kamil.
“Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoJabar. Baca selengkapnya