Denpasar –
Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali menyoroti ketidakseimbangan antara upah minimum dan biaya hidup masyarakat Bali. Sejak 1 Januari 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,04 persen menjadi Rp 3.204.459. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78.
Sekretaris FSPM Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana, menilai kenaikan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat Bali. Menurutnya, pekerja Bali tidak hanya berperan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas adat dan budaya yang memerlukan biaya tidak sedikit.
“Sebenarnya UMP Bali kan masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Karena itu tadi, kami mewarisi sebuah tradisi, adat, dan budaya. Itu kan juga membutuhkan biaya,” tutur Darsana ketika diwawancarai tim di Kantor FSPM Bali, Jumat (20/2/2026).
Darsana melihat fenomena ketidakimbangan antara penghasilan dan biaya hidup ini karena ketidakpekaan pemerintah. Ia mempertanyakan cara pemerintah pusat membuat perhitungan dan pertimbangan dalam menerapkan kenaikan upah.
“Pusat yang menentukan upah. Di daerah nggak bisa apa-apa, kan kenaikannya sudah rumusannya demikian. Kecuali memang kebijakan kenaikan upah itu dikembalikan ke daerah masing-masing,” jelas Darsana.
Selain itu, FSPM Bali juga menanggapi kehadiran pendatang yang mencari pekerjaan di Bali. Darsana menegaskan pihaknya tidak menolak tenaga kerja luar daerah, tetapi berharap mereka turut menjaga kelestarian adat dan budaya Bali.
“Kami sebagai organisasi buruh tidak menutup diri atau melarang mereka datang ke Bali untuk mencari kehidupan. Kami berharap mereka bisa menjaga eksistensi adat dan budaya Bali,” jelas Darsana.
FSPM juga menaruh perhatian pada persoalan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu (PKPWT). Ia berharap perusahaan dapat memberikan status pekerja tetap guna menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan buruh.
“Hubungan kerja kontrak kan hubungan yang sangat mudah dilakukan pemutusan hubungan kontrak. Pekerja tidak nyaman, tidak tenang. Dari sisi kesejahteraan jadi tidak berani mencicil rumah. Karena tidak punya kepastian akan pekerjaan dia,” tutur Darsana.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (Disnaker) Kota Denpasar mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Februari 2026 sebanyak 89 orang. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Denpasar, Dayu Dewi, menyebut angka tersebut tergolong rendah dibandingkan sekitar 1.700 perusahaan skala menengah hingga besar di Denpasar.
“Itu terhitung rendah, dari 1700 perusahaan sedang ke besar di Kota Denpasar,” ungkap Dayu Dewi.
Disnaker rutin melakukan evaluasi sarana hubungan industrial, termasuk kepatuhan terhadap UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, keberadaan LKS Bipartit, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Disnaker telah mengevaluasi sekitar 34 perusahaan secara acak dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, pendidikan, hingga niaga.
“Penerapan UMK diberlakukan untuk perusahaan sedang ke besar. Untuk UMKM, itu tidak diharuskan UMK karena berdasarkan perjanjian antara pekerja dan pemilik usaha,” tambah Dewi.
Disnaker juga akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Bali jika ditemukan pelanggaran.






